Ditahan KPK Kasus Lahan Kuburan, Johan Anuar: Aku Titip OKU Yo

Ia datang ke kantor KPK satu hari lebih cepat dari jadwal yang diajukan dalam permohonan penundaan minggu lalu.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Sriwijaya Post edisi Jumat (11/12/2020); Aku Titip OKU Yo 

Ayah 3 anak ini mengaku sudah menduga apabila dipanggil KPK sudah dipastikan ditahan.

Bahkan Johan juga sudah menyiapkan pakaian dan keperluanya pribadinya karena sudah memprediksi dirinya pasti langsung ditahan.

Baca juga: Video Calon Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM Mencoblos di TPS 2 Kelurahan Baturaja Lama

Terpisah Bupati OKU Drs H Kuryana Azis yang juga calon Bupati OKU berpasangan dengan Johan Anuar pada Pilkada OKU tahun 2020 mengaku belum tahu informasi perihal penahanan wakil bupati. “Belum, belum dapat abar aku,” kata Kuryana.

Saat ditanya apakah kondisi ini mempengaruhi tahapan pilkada, Kuryana belum mau memberikan komentar.

Sementara menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, Johan Anuar ditahan selama 20 hari kedepan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Johan Anuar, wakil Bupati periode 2015-2020 kepada Tim JPU KPK.

"Tersangka JA, dilakukan penahanan di rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Ali Fikri, Kamis (10/12).

Menurut Ali Fikri, penahanan terhadap Johan Anuar, setelah perkaranya diambil alih penyidik KPK. Ini sebagai bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama dengan Polda Sumsel.

Baca juga: Calon Wabup OKU Johan Anuar Kini Sering Pusing & Demam, Pengacara: Kami Mohon Panggilan KPK Ditunda

Sebelumnya kasus ini dilakukan penyidikan dari Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 diambil alih penanganannya oleh KPK.

"Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Ali Fikri. (eni/ard/cr41)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved