Ditahan KPK Kasus Lahan Kuburan, Johan Anuar: Aku Titip OKU Yo
Ia datang ke kantor KPK satu hari lebih cepat dari jadwal yang diajukan dalam permohonan penundaan minggu lalu.
BATURAJA, SRIPO -- “Aku titip Kabupaten OKU yo, tolong didukung program Pak Kuryana,“ ujar Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM.
Kalimat tersebut diucapkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar yang juga calon wakil bupati sebelum berangkat ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sehari sebelumnya, Rabu (9/12), ia yang menjadi Calon Wakil Bupati OKU berpasangan dengan Calon Bupati OKU Kuryana Azis, memberikan hak suara pada Pilkada OKU.
Baca juga: Usai Mencoblos Pilkada, Johan Anuar Penuhi Panggilan KPK: Wabup OKU Langsung Ditahan 20 Hari
Johan Anuar, Kamis (10/12) resmi ditahan setelah datang ke KPK untuk memenuhi panggilan dari Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan ia datang ke kantor KPK satu hari lebih cepat dari jadwal yang diajukan dalam permohonan penundaan minggu lalu.
Sesuai permohonan kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH C.LA, pemanggilan agar ditunda sampai Jumat (11/12). Namun hari Kamis (10/12) Wakil Bupati OKU aktif yang mencalonkan diri sebagai wakil bupati ini sudah menghadap ke KPK dan langsung dilakukan penahanan.
Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH C.LA yang dihubungi via WhatsApp membenarkan kliennya ditahan KPK terhitung Kamis (10/12).
“Kita akan ikuti proses hukum, dan akan hadapi persidangan, semoga keadilan masih berpihak pada klien saya,” ujarnya.
Wakil Bupati OKU aktif ini sebelumnya Jumat (4/12) lalu diperintahkan menghadap ke kantor KPK dengan agenda pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Baca juga: Berangkat ke Jakarta Bawa Pakaian & Perlengkapan, Wabup OKU Johan Anuar: Aku Prediksi Bakal Ditahan
Namun karena jadwalnya sudah terlalu mepet dan Johan Anuar sebagai peserta Pilkada OKU tahun 2020, sehingga kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan sampai selesai pilkada tepatnya hari Jumat (11/12).
Sesuai komitmennya, Johan bersama kuasa hukumnya berangkat ke Jakarta dan menghadap memenuhi panggilan. Bahkan ia satu hari lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan oleh KPK.
Pamit ke Bupati
Sehari sebelum ditahan KPK, Johan Anuar menyalurkan haknya mencoblos di Dusun Baturaja Kelurahan Baturaja Lama. Selesai mencoblos Johan Anuar berpamitan dengan Kuryana Azis yang menjadi pasanganya pada pemilihan bupati-wakil bupati OKU.
“Aku nak pamitan dulu dan mengucapkan selamat kepada Pak Kuryana, setelah itu langsung ke Jakarta,” kata Johan.
Baca juga: Pengacara Ungkap Keberadaan Johan Anuar Pasca Adanya Penahanan dari KPK, Kasus Mark Up Makam
Kepada masa pendukungnya Johan Anuar berpesan agar mendukung Kuryana Azis. Pria yang akrab disapa JA mengaku ikhlas.
"Aku dak mau berpikir apakah ada unsur politis atau ada atensi. Aku ikhlaskan dan jalani sambil berserah diri kepada Allah," kata Johan dengan nada pasrah.
Ayah 3 anak ini mengaku sudah menduga apabila dipanggil KPK sudah dipastikan ditahan.
Bahkan Johan juga sudah menyiapkan pakaian dan keperluanya pribadinya karena sudah memprediksi dirinya pasti langsung ditahan.
Baca juga: Video Calon Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM Mencoblos di TPS 2 Kelurahan Baturaja Lama
Terpisah Bupati OKU Drs H Kuryana Azis yang juga calon Bupati OKU berpasangan dengan Johan Anuar pada Pilkada OKU tahun 2020 mengaku belum tahu informasi perihal penahanan wakil bupati. “Belum, belum dapat abar aku,” kata Kuryana.
Saat ditanya apakah kondisi ini mempengaruhi tahapan pilkada, Kuryana belum mau memberikan komentar.
Sementara menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, Johan Anuar ditahan selama 20 hari kedepan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Johan Anuar, wakil Bupati periode 2015-2020 kepada Tim JPU KPK.
"Tersangka JA, dilakukan penahanan di rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Ali Fikri, Kamis (10/12).
Menurut Ali Fikri, penahanan terhadap Johan Anuar, setelah perkaranya diambil alih penyidik KPK. Ini sebagai bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama dengan Polda Sumsel.
Baca juga: Calon Wabup OKU Johan Anuar Kini Sering Pusing & Demam, Pengacara: Kami Mohon Panggilan KPK Ditunda
Sebelumnya kasus ini dilakukan penyidikan dari Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 diambil alih penanganannya oleh KPK.
"Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Ali Fikri. (eni/ard/cr41)