Pilkada Serentak
Pemilih Wajib Pakai Masker Datang ke TPS Pilkada 9 Desember 2020
Pemilih diwajibkan mengenakan masker ketika datang ke tempat pemungutan suara pada Pilkada Serentak tanggal 9 Desember mendatang.
SRIPOKU.COM -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afufuddin mengatakan, pemilih yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Pemilih wajib mematuhi protokol kesehatan saat datang ke TPS.
"Dalam konteks pelaksanaan pilkada, kita harus memaksakan pelaksanaan dengan protokol kesehatan. Maka sedari awal orang datang ke TPS itu tetap harus mematuhinya," kata Afif saat mengisi diskusi Pilkada 2020 yang digelar secara daring, Sabtu (5/12/2020).
"Maka kami tegas apa orang yang tidak pakai makser boleh masuk? Tidak boleh," katanya.
Baca juga: Peran MK RI : Tantangan Situasi Pandemi dan Pilkada 2020
Baca juga: Calon Gubernur Sumbar Dijadikan Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Tiga Hari Lagi Pilkada
Namun, dia menekankan bahwa jika pemilih tidak memakai masker saat datang ke TPS, tidak serta-merta menghilangkan hak pilihnya. Afif menilai, mereka harus dihadapi secara humanis untuk bisa mempergunakan hak pilihnya.
Caranya, yakni petugas TPS maupun pengawas Pilkada menyediakan masker.
"Mereka harus segera kita carikan cara humanis untuk bisa masuk dengan menggunakan makser," tambah Afif. Baca juga: Jelang Pemungutan Suara, Bertambah Jumlah Daerah Penyelenggara Pilkada Berstatus Zona Merah Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum berencana mengirim petugas KPPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk mendatangi pasien Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada 2020, baik yang menjalani isolasi di rumah maupun dirawat di rumah sakit.
Terkait rencana itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi rencana tersebut.
"Saya tentu memberikan apresiasi adanya upaya terobosan yang dilakukan oleh KPU dalam rangka suksesnya pilkada dalam kondisi Covid-19. Karena dalam kondisi Covid-19 ini tentu tidak sama dengan pelaksanaan pilkada pada hari biasa," ujar Guspardi, seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (5/12/2020).
Guspardi menilai, partisipasi pemilih Pilkada Serentak 2020 tentu berkurang dengan pelaksanaannya di tengah pandemi. Salah satunya karena kekhawatiran masyarakat akan tertular Covid-19.
"Oleh karena itu, terobosan KPU untuk melakukan jemput bola tentu kita apresiasi. Tapi tentu tetap menjaga netralitas, menjaga tentang jujur, adil, bebas dan rahasia," kata dia.
Demi menjaga netralitas dan aspek lainnya dalam Pilkada, Guspardi mengusulkan agar petugas yang mendatangi rumah warga atau rumah sakit turut didampingi orang yang memahami tugas dan fungsi wewenang dari masing-masing orang yang datang.
"Jadi artinya tidak hanya satu dua orang saja yang mendatangi rumah sakit ataupun rumah-rumah orang yang terindikasi positif covid. Tentu kita harapkan jangan sampai menimbulkan kecurigaan atas pelaksanaan pilkada di 9 Desember ini," kata politikus PAN itu.
"Oleh karena itu tentu harus dikedepankan transparansi, bahwa tidak ada kepentingan tertentu dari pihak yang melakukan proaktif turun ke masing-masing tempat, apakah di rumah sakit atau pun ke rumah-rumah orang yang terindikasi positif pandemi Covid-19," imbuhnya.