Pilkada Serentak
Pemilih Wajib Pakai Masker Datang ke TPS Pilkada 9 Desember 2020
Pemilih diwajibkan mengenakan masker ketika datang ke tempat pemungutan suara pada Pilkada Serentak tanggal 9 Desember mendatang.
Editor:
Sutrisman Dinah
Sebelumnya diberitakan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi pasien Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada 2020, baik yang menjalani isolasi maupun dirawat di rumah sakit.
Melalui akun resmi Twitter-nya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut kunjungan petugas KPPS dan saksi tersebut akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).****
_________________________
Sumber: Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2020/12/05/20001931/bawaslu-tidak-pakai-masker-pemilih-tak-boleh-masuk-tps