Pilkada 2020
Calon Gubernur Sumbar Dijadikan Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Tiga Hari Lagi Pilkada
Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu. Kasus ini ditangani Bareskrim Polri.
SRIPOKU.COM -- Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka, padahal Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar tuga hari lagi. Mulyadi dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan Senin (7/12) mendatang.
Badan Reserse dan Kriminal Polri, menetapkan Mulyadi sebagai tersangka pelanggaran pidana Pemilu. Penetapan status tersangka hanya beberapa hari jelang hari pemungutan 9 Desember mendatang, memperoleh sorotan berbagai pihak.
Mulyadi ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Kepala Biro Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, kepolisian telah melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin.
Baca juga: Peran MK RI : Tantangan Situasi Pandemi dan Pilkada 2020
Baca juga: Pengamat Politik Prediksi Dua Petahana akan Terpental dari Singgasana Pada Pilkada 2020 di Sumsel
"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka," kata Awi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).
Usai jadi tersangka, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mulyadi di Bareskrim Polri pada Senin (7/12) mendatang.
"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," kata Brigjen Awi Setyono.
Kasus ini bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Polri pada 22 November 2020 lalu, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu umum yang dilakukan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi.
Kasus yang dipersoalkan yaitu calon gubernur Mulyadi dituduh melakukan curi start dalam kampanye di media massa cetak dan elektronik.
Dia diduga berkampanye saat diundang dalam pembicara dalam program Coffee Break di salah satu TV swasta.
Berdasarkan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari.
Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.
Di bagian lain, Badan Pengawas Pemilu mencatat ada 2.126 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) dalam dua bulan terakhir masa kampanye Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, ribuan pelanggaran terjadi karena paslon masih menyukai kampanye tatap muka ketimbang via internet.
"Metode kampanye dengan tatap muka masih paling diminati, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus," kata Fritz dalam konferensi daring kesiapan Pilkada 2020, Jumat (4/12).