Pilkada 2020

Calon Gubernur Sumbar Dijadikan Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Tiga Hari Lagi Pilkada

Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu. Kasus ini ditangani Bareskrim Polri.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Pasangnan calon Gubernur Sumbar Mulyadi (kiri) dan Ali Mukhni. 

Bawaslu mencatata kenaikan jumlah kegiatan kampanye tatap muka pada 15-24 November, yakni ada 18.025. Jumlah itu naik dibanding 5-15 November yang hanya ada 17.738 kegiatan kampanye tatap muka.

Bawaslu mencatat ada 3.814 dugaan pelanggaran hingga H-5 pemungutan suara. Dari jumlah itu, 112 kasus di antaranya diduga merupakan pelanggaran pidana dan telah lanjut ke tahap penyidikan yang ditangani Sentra Gakkumdu.

Selain itu, Bawaslu menerima 117 permohonan penyelesaian sengketa. Sebanyak 32 di antaranya tidak diregister, 11 permohonan ditolak dan 2 permohonan gugur.

Kemudian ada 5 putusan kesepakatan, 23 putusan mengabulkan sebagian, 37 putusan menolak, dan 7 putusan mengabulkan seluruhnya.

Fritz mengatakan Bawaslu kini tengah menyoroti persoalan krusial jelang pemungutan suara. Mulai dari penegakan protokol kesehatan, ketersediaan logistik berupa APD di TPS, dan SDM Penyelenggara.

"Saksi dan pengawas terutama memastikan seluruhnya dijamin dalam kondisi sehat, termasuk pelaksanaan rapid test dan mekanisme penggantian penyelenggara yang Positif Covid-19," kata Fritz.

_______________________________________ 
Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/05/calon-gubernur-sumbar-akan-diperiksa-bareskrim-polri-pada-senin-depan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved