Balihonya Dilepas Petugas, Ini Sikap FPI Sumsel: Terima Kasih Silakan Dicopot

Pelepasan dinilai sudah membantu tugas para aparat yang bertugas seharusnya melepaskan baliho penyambutan kedatangan Habib Rizieq Shihab.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Sriwijaya Post, edisi Senin (23 November 2020); Terima Kasih Silakan Dicopot 

"Jadi bukan karena spanduk (Habib Rizieq, tetapi semua spanduk ataupun bentuk reklame lainnya harus di tertibkan jika melanggar aturan yang ada," tandasnya.

Sementara anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Palembang M Ridwan Saiman menyayangkan, jika pencopotan baliho dan spanduk Habib Rizieq tersebut itu dilakukan diluar aparat sat Pol PP, yang memiliki tugas penindakan Perda yang ada.

"Masalah baleho, spanduk atau bentuk reklame lainnya ini, kewenangannya ada pada Satpol PP, institusi lain itu tidak berwenang, kecuali BKO Satpol PP," tegasnya.

Sebelumnya, setelah ramai pencopotan baliho Habib Rizieq atau Rizieq Shihab di Jakarta, aparat keamanan di tempat lain ikut bergerak.

Baca juga: FPI Sumsel Setiap Hari Bagikan 400 Nasi Bungkus kepada Warga Terdampak Virus Corona atau Covid-19

Misalnya saja di Palembang, petugas gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI mencopot 3 spanduk Habib Rizieq bertuliskan 'Revolusi Akhlak'.

Selain spanduk dan baliho Habib Rizieq tidak berizin dan menciptakan situasi aman dan kondusif bagi warga Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, penertiban baliho dan spanduk Habib Rizieq berlangsung pada Jumat (20/11/2020) malam.

Petugas gabungan membredel spanduk Habib Rizieq yang ada di Jalan A Yani, Kelurahan Delapan Ulur Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Jalan Datuk M Akib, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I dan Jalan Sjajakirti RT 035, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang.

"Untuk menciptakan situasi aman dan kondusif bagi warga Kota Palembang dengan melaksanakan penertiban baliho atau reklame Habib Muhammad Rizieq untuk menyikapi isu nasional," kata Anom, Sabtu (21/11/2020).

Spanduk dan baliho yang ditertibkan itu bertuliskan "Ayo Revolusi Akhlaq".

Baliho ukuran besar bergambar Rizieq pun terpasang di persimpangan jalan.

Sementara untuk spanduk di pasang di sekitar tembok jalan. Bahkan, ada juga yang ditempel di depan rumah warga.

"Kegiatan semalam berjalan lancar dilakukan penertiban di tiga lokasi," jelas Anom.

Berdasarkan aturan sendiri, reklame di kota Palembang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Palembang nomor 7 tahun 2010 tentang Izin penyelenggaraan reklame.

Di Perda itu pada pasal 14 ayat 4 sendiri disebutkan secara rinci dalam penertibannya, dimana wali kota menunjuk Satuan Pol PP dan instansi terkait untuk membongkar reklame sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, apabila telah dinyatakan bahwa reklame dimaksud harus dibongkar dan dibersihkan.

Aturan lainnya soal reklame diatur dalam Perda Kota Palembang nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan walikota nomor 13 tahun 2019, tentang petunjuk pelaksana penyelenggaraan reklame yang ada di kota Palembang. (cr39)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved