Balihonya Dilepas Petugas, Ini Sikap FPI Sumsel: Terima Kasih Silakan Dicopot
Pelepasan dinilai sudah membantu tugas para aparat yang bertugas seharusnya melepaskan baliho penyambutan kedatangan Habib Rizieq Shihab.
PALEMBANG, SRIPO -- Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumsel, Habib Mahdi mengucapkan terima kasih atas pelepasan baliho Habib Rizieq Shihab di Kota Palembang oleh Polrestabes Kota Palembang.
Pelepasan tersebut dinilai sudah membantu tugas para aparat yang bertugas seharusnya melepaskan baliho penyambutan kedatangan Habib Rizieq Shihab.
"Saya ucapkan terimakasih banyak, sudah dibantuin melepaskan baliho, karena Habib Rizieq sudah pulang kesini," ujarnya.
Baca juga: FPI Tutup Jalan Kawasan Petamburan, Tolak Disemprot Disinfektan di Rumah Habib Rizieq
Namun Habib Mahdi menyayangkan Baliho yang dipasang untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq ke Indonesia tersebut tidak dilepas oleh pihak terkait yaitu Satpol PP.
Pihaknya masih mempertanyakan maksud pelepasan tersebut, apakah berdasarkan karena aturan atau karena kebencian kepada ulama.
"Jika itu atas aturan ya tidak apa-apa, tapi kalau karena kebencian, saya kasihan," ujarnya.
Kebencian kepada habaib keturunan nabi ini dikhawatirkan akan berdampak buruk kepada orang tersebut.
Baca juga: Mengenal Sosok Pangdam Jaya Dudung Abdurachman, Pengusul Pembuburan FPI. Berikut Fakta-faktanya
"Jika memang itu alasannya cepat bertaubat, nanti kalau ada sakit-sakit apa segera ke markas FPI, biar saya kasih air obat biar cepat baik," ujarnya.
Menurutnya dengan kejadian ini menunjukkan semakin banyak orang yang Cinta, dan sebagian orang merasa terancam.
"Silakan mau mencopot baliho, kita negara hukum, kita ini lakukan saja sesuai dengan aturan dan tugasnya masing-masing, ulama yang tugasnya berceramah, ada tugasnya yang melepas baliho, ada yang mengatur jalan dan ada yang tugasnya berperang, lakukan sesuai tugas masing-masing," ujarnya.
Sejumlah baliho dan spanduk Habib Rizieq bertuliskan 'Revolusi Akhlak' di Kota Palembang, ikut ditertibkan aparat gabungan dan Sat Pol PP, Kepolisian dan TNI.
Baca juga: Anggota FPI Sempat Tutup Jalan saat Disinfektan dan Tolak Rapid, Kapolda Metro: Mereka yang Rugi
Pihak aparat sendiri berdalih, pencopotan spanduk dan baliho Habib Rizieq itu tidak berizin, dan menciptakan situasi aman dan kondusif bagi warga Kota Palembang.
Menyikapi hal tersebut anggota DPRD kota Palembang dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sutami Ismail meresponnya secara positif, jika pencopotan itu karena memiliki izin atau tidak membayar pajak selama ini.
"Saya rasa selama reklame itu tidak berizin dan tidak membayar pajak, harus ditertibkan," kata Sutami, Minggu (22/11/2020).
Ketua DPC PKB kota Palembang ini pun berharap, ada penegakan aturan secara serius aparat dengan berkoordinasi, dan tidak tebang pilih.
Baca juga: Sekedar Copot Baliho Kok Banyak Mobil, Ketua FPI Sumsel Mahdi: Tanda Habib Rizieq Dihormati
"Jadi bukan karena spanduk (Habib Rizieq, tetapi semua spanduk ataupun bentuk reklame lainnya harus di tertibkan jika melanggar aturan yang ada," tandasnya.
Sementara anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Palembang M Ridwan Saiman menyayangkan, jika pencopotan baliho dan spanduk Habib Rizieq tersebut itu dilakukan diluar aparat sat Pol PP, yang memiliki tugas penindakan Perda yang ada.
"Masalah baleho, spanduk atau bentuk reklame lainnya ini, kewenangannya ada pada Satpol PP, institusi lain itu tidak berwenang, kecuali BKO Satpol PP," tegasnya.
Sebelumnya, setelah ramai pencopotan baliho Habib Rizieq atau Rizieq Shihab di Jakarta, aparat keamanan di tempat lain ikut bergerak.
Baca juga: FPI Sumsel Setiap Hari Bagikan 400 Nasi Bungkus kepada Warga Terdampak Virus Corona atau Covid-19
Misalnya saja di Palembang, petugas gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI mencopot 3 spanduk Habib Rizieq bertuliskan 'Revolusi Akhlak'.
Selain spanduk dan baliho Habib Rizieq tidak berizin dan menciptakan situasi aman dan kondusif bagi warga Kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, penertiban baliho dan spanduk Habib Rizieq berlangsung pada Jumat (20/11/2020) malam.
Petugas gabungan membredel spanduk Habib Rizieq yang ada di Jalan A Yani, Kelurahan Delapan Ulur Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Jalan Datuk M Akib, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I dan Jalan Sjajakirti RT 035, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang.
"Untuk menciptakan situasi aman dan kondusif bagi warga Kota Palembang dengan melaksanakan penertiban baliho atau reklame Habib Muhammad Rizieq untuk menyikapi isu nasional," kata Anom, Sabtu (21/11/2020).
Spanduk dan baliho yang ditertibkan itu bertuliskan "Ayo Revolusi Akhlaq".
Baliho ukuran besar bergambar Rizieq pun terpasang di persimpangan jalan.
Sementara untuk spanduk di pasang di sekitar tembok jalan. Bahkan, ada juga yang ditempel di depan rumah warga.
"Kegiatan semalam berjalan lancar dilakukan penertiban di tiga lokasi," jelas Anom.
Berdasarkan aturan sendiri, reklame di kota Palembang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Palembang nomor 7 tahun 2010 tentang Izin penyelenggaraan reklame.
Di Perda itu pada pasal 14 ayat 4 sendiri disebutkan secara rinci dalam penertibannya, dimana wali kota menunjuk Satuan Pol PP dan instansi terkait untuk membongkar reklame sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, apabila telah dinyatakan bahwa reklame dimaksud harus dibongkar dan dibersihkan.
Aturan lainnya soal reklame diatur dalam Perda Kota Palembang nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan walikota nomor 13 tahun 2019, tentang petunjuk pelaksana penyelenggaraan reklame yang ada di kota Palembang. (cr39)