Korupsi Djoko S Tjandra

Surat Jalan Palsu Buronan Djoko S Tjandra Dilaporkan Anak Buah Brigjen Prasetyo

SURAT jalan yang dimiliki buronan korupsi Djoko S Tjandra, ternyata palsu. Itu dilaporkan oleh penyidik Polri, juga anak buah Brigjen Prasetyo Utomo.

Editor: Sutrisman Dinah
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Taipan Djoko S Tjandra, buronan 11 tahun, menyeret dua jenderal, jaksa dan pengacara dalam lingkaran skandal korupsi akumultaif. 

Kemudian, Prasetijo menyinggung soal gelar perkara kasus surat jalan palsu. “Tadi Saudara menyatakan bahwa menerima laporan dari Propam tanggal 16, dan dibuatkan tanggal laporan 20 Juli. Siapa yang pimpin gelar perkara?” tanya Prasetijo, terlihat amarahnya dari gestur tangan ditujukan ke arah layar.

“Gelar perkara dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Ferdy Sambo),” jawab Iwan.

Majelis hakim ikut bertanya kepada Iwan terkait kapasitasnya membuat laporan polisi.  Iwan merupakan penyidik Bareskrim Polri yang turut dilibatkan dalam tim penyelidik. “Dalam kapasitas apa saudara buat laporan ke instansi Anda sendiri?” tanya hakim.

“Saya termasuk Tim Penyelidik,” jawab Iwan. “Saudara pelapor, apakah Saudara bagian korban? Yang menjadi korban?” hakim kembali bertanya. “Bagian dari korban. Institusi, Bareskrim Polri,” kata Iwan.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Brigjen Prasetijo bersama-sama Anita Dewi Kolopaking  (pengacara Djoko Tjandra) dituduh menerbitkan surat-surat untuk membantu Djoko Tjandra keluar masuk wilayah Indonesia. Ada tiga jenis surat yang dipalsukan, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Dengan tiga surat tersebut, Djoko Tjandra yang berstatus buronan, dapat bepergian di wilayah Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya.

PK yang dimaksud berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Setelah mendaftarkan PK, Djoko Tjandra pergi kembali ke luar negeri. Dengan modal surat jalan itu, ia pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia.  Dalam perjalan itu, Brigjen Prasetijo bahkan turut serta mengantar Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Kualalumpur atas kerja sama Polisi Diraja Malaysia. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buron 11 tahun itu.

Atas perbuatannya itu, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar pasal 263 ayat(1) dan ayat(2) KUHP juncto pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP juncto pasal 61 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.**** 

____________________ 

Penulis: (tribun network/dng/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved