Korupsi Djoko S Tjandra
Surat Jalan Palsu Buronan Djoko S Tjandra Dilaporkan Anak Buah Brigjen Prasetyo
SURAT jalan yang dimiliki buronan korupsi Djoko S Tjandra, ternyata palsu. Itu dilaporkan oleh penyidik Polri, juga anak buah Brigjen Prasetyo Utomo.
SRIPOKU.COM -- Brigjen Prasetijo Utomo marah, terdakwa kasus surat jalan palsu eks-buronan kasus korupsi ternyata dilaporkan anak buahnya sendiri.
Saat mengetahui yang melapor adanya dugaan pemalsuan surat jalan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra, adalah pengidik di Bareskrim Polri, Iwan Purwanto, Prasetijo Utomo yang ketika itu Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dengan demikian, Prasetyo adalah atasan tidak langsung Iwan di Bareskrim.
Sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11), Iwan diperiksa sebagai saksi. Ia mengungkapkan proses laporan polisi dalam perkara yang menyeret Brigjen Prasetyo Utomo.
Ia mengungkapkan, pada 16 Juli 2020 ada nota dinas pelimpahan dari Propam tentang adanya dugaan surat jalan palsu. Nota dinas itu berisi tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Prasetijo.
Baca juga: Jaksa Pinangki Akui 3 Kali Bertemu Djoko Tjandra di Malaysia, Bahkan Makan Durian Bersama Anita
Kemudian nita dinas itu ditangani unit kerja Iwan. “Isinya tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan beliau (Prasetyo Utomo) dan dugaan pembuatan surat jalan palsu. Dan surat itu disposisi ke subdit 5,” kata Iwan.
“Ketika itu, dibentuk tim penyelidik atas pelaporan nota dinas tersebut. Kurang lebih ada 15-17 personel,” kata Iwan.
Iwan yang termasuk dalam tim, mengatakan bahwa tim turut memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya sudah diperiksa Propam. Satu di antaranya Dodi Jaya selaku Kepala Urusan TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Usai gelar perkara, diperoleh kesimpulan ada peristiwa tindak pidana terkaiy penerbitan surat jalan yang diduga dilakukan Prasetijo. “Lalu ada rekomendasi untuk segera menaikkan proses ke tahap penyidikan. Kemudian buat LP (laporan polisi) sebagai dasar untuk buat penyidikan,” kata Iwan.
Kemudian, Iwan membuat laporan polisi terhadap Brigjen Prasetijo pada 20 Juli 2020. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim.
Mendengar penuturan itu, Prasetijo yang mengikuti persidangan dari Rutan Bareskrim terlihat marah. Prasetijo menilai penyelidikan kasus yang menjeratnya ini, tidak dilakukan secara mendalam.
Ia pun lantas menanyakan mengenai alasan Iwan melaporkan dirinya. “Saudara tadi sebut yang melaporkan, apa alasannya melaporkan?” tanya Prasetijo.
Sambil bertanya itu, Prasetyo terlihat mengangkat tangan dan menunjuk ke arah kamera.
Menjawab pertanyaan itu, Iwan mengatakan bahwa ia melaporkan Prasetijo atas perintah atasan, dan ia menyebut nama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.
“Saya diminta pimpinan,” kata Iwan. “Siapa atasannya?” tanya Prasetijo. “Brigjen Ferdy Sambo,” jawab Iwan.
“Kenapa bukan atasan langsung berani melapor?” tanya Prasetijo. “Saya mengikuti perintah,” kata Iwan.
Kemudian, Prasetijo menyinggung soal gelar perkara kasus surat jalan palsu. “Tadi Saudara menyatakan bahwa menerima laporan dari Propam tanggal 16, dan dibuatkan tanggal laporan 20 Juli. Siapa yang pimpin gelar perkara?” tanya Prasetijo, terlihat amarahnya dari gestur tangan ditujukan ke arah layar.
“Gelar perkara dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Ferdy Sambo),” jawab Iwan.
Majelis hakim ikut bertanya kepada Iwan terkait kapasitasnya membuat laporan polisi. Iwan merupakan penyidik Bareskrim Polri yang turut dilibatkan dalam tim penyelidik. “Dalam kapasitas apa saudara buat laporan ke instansi Anda sendiri?” tanya hakim.
“Saya termasuk Tim Penyelidik,” jawab Iwan. “Saudara pelapor, apakah Saudara bagian korban? Yang menjadi korban?” hakim kembali bertanya. “Bagian dari korban. Institusi, Bareskrim Polri,” kata Iwan.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Brigjen Prasetijo bersama-sama Anita Dewi Kolopaking (pengacara Djoko Tjandra) dituduh menerbitkan surat-surat untuk membantu Djoko Tjandra keluar masuk wilayah Indonesia. Ada tiga jenis surat yang dipalsukan, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Dengan tiga surat tersebut, Djoko Tjandra yang berstatus buronan, dapat bepergian di wilayah Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya.
PK yang dimaksud berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Setelah mendaftarkan PK, Djoko Tjandra pergi kembali ke luar negeri. Dengan modal surat jalan itu, ia pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam perjalan itu, Brigjen Prasetijo bahkan turut serta mengantar Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Kualalumpur atas kerja sama Polisi Diraja Malaysia. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buron 11 tahun itu.
Atas perbuatannya itu, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar pasal 263 ayat(1) dan ayat(2) KUHP juncto pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP juncto pasal 61 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.****
____________________
Penulis: (tribun network/dng/dod)
