Korupsi Djoko S Tjandra

Surat Jalan Palsu Buronan Djoko S Tjandra Dilaporkan Anak Buah Brigjen Prasetyo

SURAT jalan yang dimiliki buronan korupsi Djoko S Tjandra, ternyata palsu. Itu dilaporkan oleh penyidik Polri, juga anak buah Brigjen Prasetyo Utomo.

Editor: Sutrisman Dinah
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Taipan Djoko S Tjandra, buronan 11 tahun, menyeret dua jenderal, jaksa dan pengacara dalam lingkaran skandal korupsi akumultaif. 

SRIPOKU.COM -- Brigjen Prasetijo Utomo marah, terdakwa kasus surat jalan palsu eks-buronan kasus korupsi ternyata dilaporkan anak buahnya sendiri. 

Saat mengetahui yang melapor adanya dugaan pemalsuan surat jalan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra, adalah pengidik di Bareskrim Polri, Iwan Purwanto, Prasetijo Utomo yang ketika itu Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dengan demikian, Prasetyo adalah atasan tidak langsung Iwan di Bareskrim.

Sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11), Iwan diperiksa sebagai saksi. Ia mengungkapkan proses laporan polisi dalam perkara yang menyeret Brigjen Prasetyo Utomo.

Ia mengungkapkan, pada 16 Juli 2020 ada nota dinas pelimpahan dari Propam tentang adanya dugaan surat jalan palsu.  Nota dinas itu berisi tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Prasetijo.

Baca juga: Jaksa Pinangki Akui 3 Kali Bertemu Djoko Tjandra di Malaysia, Bahkan Makan Durian Bersama Anita

Kemudian nita dinas itu ditangani unit kerja Iwan.  “Isinya tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan beliau (Prasetyo Utomo) dan dugaan pembuatan surat jalan palsu. Dan surat itu disposisi ke subdit 5,” kata Iwan.

“Ketika itu, dibentuk tim penyelidik atas pelaporan nota dinas tersebut. Kurang lebih ada 15-17 personel,” kata Iwan.

Iwan yang termasuk dalam tim, mengatakan bahwa tim turut memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya sudah diperiksa Propam. Satu di antaranya Dodi Jaya selaku Kepala Urusan TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Usai gelar perkara, diperoleh kesimpulan ada peristiwa tindak pidana terkaiy penerbitan surat jalan yang diduga dilakukan Prasetijo.  “Lalu ada rekomendasi untuk segera menaikkan proses ke tahap penyidikan. Kemudian buat LP (laporan polisi) sebagai dasar untuk buat penyidikan,” kata Iwan.

Kemudian, Iwan membuat laporan polisi terhadap Brigjen Prasetijo pada 20 Juli 2020. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim.

Mendengar penuturan itu, Prasetijo yang mengikuti persidangan dari Rutan Bareskrim terlihat marah. Prasetijo menilai penyelidikan kasus yang menjeratnya ini, tidak dilakukan secara mendalam.

Ia pun lantas menanyakan mengenai alasan Iwan melaporkan dirinya. “Saudara tadi sebut yang melaporkan, apa alasannya melaporkan?” tanya Prasetijo.

Sambil bertanya itu, Prasetyo terlihat mengangkat tangan dan menunjuk ke arah kamera.

Menjawab pertanyaan itu, Iwan mengatakan bahwa ia melaporkan Prasetijo atas perintah atasan, dan ia menyebut nama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.

“Saya diminta pimpinan,” kata Iwan. “Siapa atasannya?” tanya Prasetijo. “Brigjen Ferdy Sambo,” jawab Iwan.

“Kenapa bukan atasan langsung berani melapor?” tanya Prasetijo. “Saya mengikuti perintah,” kata Iwan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved