Tambang Ilegal Bak Dua Sisi Mata Uang, Ditutup Ada yang Melarat, Jika Dibiarkan Nyawa Jadi Taruhan
"Penyetopan penambangan mungkin bisa jadi solusi jangka pendek, tapi untuk jangka panjang pemerintah perlu memikirkan bagaimana kelanjutan kehidupan,"
"Masyarakat lokal hanya menjadi pegawai dan pemilik lahan saja, sementara cukong dari luar. Ini sebenarnya tugas pemerintah dan perusahaan untuk memberdayakan mereka," kata Direktur Pilar Nusantara (PINUS) Rabin Ibnu Zainal, P. Hd.
Baca juga: Cerita Mahasiswi Unsri, Febi Sejak Kecil Pergi Sekolah Menggunakan Perahu di Sungai Ogan Palembang
Rabin menyampaikan pemerintah bisa melakukan penyetopan terhadap tambang ilegal itu tapi diperlukan solusi jangka panjang. Penyetopan tambang akan berdampak pada perekonomian masyarakat sekitar.
"Penyetopan penambangan mungkin bisa jadi solusi jangka pendek, tapi untuk jangka panjang pemerintah perlu memikirkan bagaimana kelanjutan kehidupan warga. Apakah eks penambang bisa makan atau tidak ?," katanya
Dalam investigasi yang dilakukan beberapa tahun lalu, Rabin menyoroti keberadaan tambang ilegal berada di kawasan perusahaan.
Artinya menjamurnya tambang ilegal tidak lepas dari tanggungjawab perusahaan.
"Pertama untuk mengamankan lahan konsesi mereka (perusahaan) lalu yang kedua memberdayakan lahan masyarakat disekitar mereka itu, supaya mereka tidak menambang lagi," katanya.
Baca juga: Tampil Fashionable dengan Totebag dan Tshirt Etnik Inisial di Saat Pandemi, Tampak Modis dan Elegan
Rabin menyebut menjamurnya tambang ilegal yang kerap disebut tambang rakyat berawal pada era otonomi daerah tahun 2000. Kala itu, izin tambang berada di kepala daerah hal itu berlaku hingga tahun 2014.
Selanjutnya, pada tahun 2014 lalu perizinan tambang beralih ke gubernur. Kemudian berubah lagi, pada undang undang Minerba yang baru perizinan berada di tangan pemerintah pusat.
"Dengan UU Minerba yang baru itu,perizinan pada tingkat pusat. Pertanyaan kita apakah fungsi pengawasan akan berlangsung dengan baik seperti jika ditangani daerah," katanya.
Penyelesaian tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu ke hilir. Mulai dari penambang, pengepul, hingga konsumen yang memanfaatkan hasil dari penambangan ilegal itu.
Baca juga: Warga Lahat Ini Timbun Gas Elpiji 3 Kg, Dijualnya 30 Ribu ke Masyarakat, Polisi Temukan 72 Tabung
Termasuk transportasi yang digunakan untuk mengakut hasil tambang dari lokasi kepada konsumen. Seperti yang dilakukan pemprov Lampung yang menolak menyebrangkan kendaraan pengangkut batubara.
"Bagaimana caranya masyarakat bisa menolak lahan mereka digunakan tambang liar, kita sudah sempat memblokir transportasi mereka yang selama ini mengarah ke lampung. Tapi sepertinya pola distribusi kini sudah berubah," katanya.
