Warga Lahat Ini Timbun Gas Elpiji 3 Kg, Dijualnya 30 Ribu ke Masyarakat, Polisi Temukan 72 Tabung

Akibat perbuatannya, warga yang sedang butuh gas elpiji tiga kilogram terkadang terpaksa membeli dengan harga selangit.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
Istimewa
Ilustrasi menimbun gas elpiji tiga kilogram. 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih. Hal itu tampaknya tepat disematkan untuk M Zamhari (40).

Maksud hati ingin mendapatkan keuntungan besar, warga Kelurahan Bandaragung, Lahat itu harus berurusan dengan polisi karena diduga menimbun gas elpiji tiga kilogram.

Akibat perbuatannya, warga yang sedang butuh gas elpiji tiga kilogram terkadang terpaksa membeli dengan harga selangit.

Baca juga: Oprit Jembatan Air Aman Desa Lubuk Batang Lama OKU Jebol, Warga Pasang Kayu untuk Motor Melintas

Diungkap unit res Polsek Kota Lahat, setidaknya ditemukan 72 tabung gas melon kediaman M Zamhari.

"Kita gerebek Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Bukan pangkalan resmi, tersangka tidak memiliki izin untuk melakukan penyimpanan dan penjualan gas bersubsidi ini," ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kapolsek Kota Lahat, Iptu Irsan, Sabtu (24/10/2020).

Dalam melancarkan aksi ilegal ini, M Zamhari rupanya bergerak melihat kondisi jalanan mulai sepi.

Saat pengangkutan gas, tabung gas ditutupi tersangka menggunakan terpal, agar tidak terlihat petugas kepolisian dan pihak terkait.

Baca juga: Video Bule Cantik Polly Alexandria Dinikahi Nur Khamid Makin Mesra, Yuk Intip Foto Romantis Mereka

"Kita juga menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 Nop BG 3758 EAF, yang sudah dimodif sebagai alat angkut mengantar gas, sebagai barang bukti," terang Irsan didampingi Bripka Nifriansyah SH MM, anggota unit res Polsek Kota Lahat.

Irsan mengingatkan, masyarakat yang tidak memiliki izin untuk tidak memanfaatkan kondisi, dengan melakukan penimbunan dan penjualan gas bersubsidi ini.

Apalagi sampai membuat masyarakat resah, karena harga yang ditawarkan sangat tinggi.

Baca juga: Cara Mudah Mengetahui Asli atau Palsu Oli Honda Kini Bisa dari Smartphone, Cek Disini

"Pengakuan tersangka gas melon itu dijual seharga Rp 30 ribu. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," kata Nipri.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved