Mulai Saat Ini Masa Berlaku Perpanjangan SIM tidak Ikuti Tanggal Lahir Lagi tapi Tanggal Percetakan

Sebagai bukti kepemilikannya, seorang pengendara kendaraan bermotor juga wajib menunjukkannya kepada petugas ketika diminta atau ada razia kendaraan

Editor: aminuddin
Tribunpalu.com
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik 

Sebagai konsekuensinya, pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang sudah dilakukannya.

Mengenai kewajiban mempunyai SIM sebagai sebagaimana diatur dalam pasal 77 UU LLAJ bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang di kemudikan.

Baca juga: Cara Perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang, Bisa untuk SIM A ataupun SIM C

Sementara bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.

Sanksi ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” terang pasal tersebut.

Sebagai bukti kepemilikannya, pengendara kendaraan bermotor juga wajib menunjukkannya kepada petugas ketika diminta atau ada razia kendaraan.

Hal ini juga diatur dalam pasal 288 ayat (2), yakni kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM meskipun sejatinya sudah mempunyai, tetap dikenakan sanksi tilang.

Hanya saja, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar lalu lintas tersebut berbeda dengan pengendara yang memang tidak mempunyai SIM.

Baca juga: AWAS! Lupa Perpanjangan SIM, Anda Harus Mengulang dari Awal, Jika SIM B Mati Harus Bikin SIM A Dulu

Sanksi yang bisa dijatuhkan sesuai pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi" dan judul "Ini Sanksi Buat Pengendara yang Tak Punya SIM"

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved