Cara Perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang, Bisa untuk SIM A ataupun SIM C
Perpanjangan SIM, baik untuk kendaraan roda dua ataupun empat, bukan hal baru dalam aktivitas kehidupan masyarakat.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perpanjangan SIM, baik untuk kendaraan roda dua ataupun empat, bukan hal baru dalam aktivitas kehidupan masyarakat.
Hanya saja, terkadang masih ada saja yang lupa bagaimana tahapan yang harus dilakukan ketika melakukan perpanjangan SIM.
Tak heran lantaran perpanjangan SIM biasanya dilakukan dalam periode lima tahun sekali sehingga bisa saja membuat masyarakat lupa bagaimana cara melakukannya.
• Murka Nadya Dihina-hina Ibu Kandung, Ibu Angkat Istri Rizki D Academy Jujur Buka Fakta: Opini Buruk
Untuk kembali mengingatkan, berikut cara perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang:
1. Menyerahkan persayaratan kepada petugas pendaftaran.
Adapun yang wajib dibawa adalah:
- SIM asli
- Fotokopi KTP
2. Melakukan pemeriksaan kesehatan.
3. Mengambil dan mengisi formulir.
4. Membayar PNBP :
- SIM A Rp. 80.000
- SIM C Rp. 75.000
• Nikita Mirzani Menangis Saat Syahrini Hancurkan Impiannya, Semua Buyar Kala Duet Anang Lakukan Ini
5. Registrasi dan input data.
6. Identfikasi
- Foto digital/digital photo capture
- Sidik Jari/finger print capture
- Tanda tangan/signature capture
7. Produksi SIM/cetak SIM.