Mulai Saat Ini Masa Berlaku Perpanjangan SIM tidak Ikuti Tanggal Lahir Lagi tapi Tanggal Percetakan

Sebagai bukti kepemilikannya, seorang pengendara kendaraan bermotor juga wajib menunjukkannya kepada petugas ketika diminta atau ada razia kendaraan

Editor: aminuddin
Tribunpalu.com
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik 

SRIPOKU.COM, BALI - Bagi anda yang memiliki SIM berhati-hatilah mulai sekarang karena masa berlaku surat izin me ngemudi ( SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik.

Saat ini, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

Hal itu berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Hal ini kemudian ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.

Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor tentang hal ini.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Sambodo mengatakan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 lalu.

Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," ucap dia.

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.

Baca juga: Tak Usah Cemas Apalagi Panik karena Perpanjangan SIM Bisa Dimana Saja dan Dilakukan Secara Online

Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar ialah Rp 80.000.

Sementara untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.

SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Bagi para pengemudi yang tidak mempunyai SIM berarti melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved