Tak Usah Cemas Apalagi Panik karena Perpanjangan SIM Bisa Dimana Saja dan Dilakukan Secara Online
Pemohon harus memenuhi persyaratan umum, melakukan pengecekan kesehatan, melakukan pembayaran, dan mendatangi lokasi Satpas, Gerai, dan SIM Keliling
SRIPOKU.COM, JABAR - Anda punya SIM (Surat Izin Mengemudi) tapi sudah habis masa berlakunya?
Tidak perlu cemas apalagi panik.
Sebab layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan layanan SIM online yang membuat segala proses lebih praktis.
Biasanya dalam proses perpanjangan SIM online, pemohon tetap akan perlu mengikuti prosedur sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya.
Pemohon harus memenuhi persyaratan umum, melakukan pengecekan kesehatan, melakukan pembayaran, dan mendatangi lokasi Satpas, Gerai, dan SIM Keliling.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah ketika sudah mendaftar perpanjangan SIM Online dan sudah dapat bukti registrasi apakah bisa mengganti satpas dan tanggal kedatangan?
Baca juga: Ingin Jalan-jalan ke Luar Negeri, Tak Usah Khawatir, Ini Cara Bikin SIM Internasional Secara Online
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, pun memberikan penjelasan.
"Sebenarnya bisa saja setelah tanggal daftar online yang pertama lewat.
Misal daftar online proses tanggal 1 Oktober.
Maka bisa diganti satpas dan tanggal kedatangan setelah tanggal 2 Oktober," kata Kompol Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Minggu (27/9/2020).
Baca juga: SIM Online Resmi Diluncurkan di Palembang
Dikonfirmasi terpisah, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota AKP Rabiin menyampaikan hal yang sama.
"Pelayanan SIM sudah online semua.
Jadi kalau sudah daftar online di suatu kantor SIM jika ingin pindah ke kantor SIM lain tidak ada masalah," kata AKP Rabiin.
Nah, sekadar informasi bagi kalian yang belum paham cara perpanjang SIM Online berikut caranya.
GridOto.com mencoba masuk ke situs Korlantas Polri.