Nasional
Ingin Jalan-jalan ke Luar Negeri, Tak Usah Khawatir, Ini Cara Bikin SIM Internasional Secara Online
Satu cara liburan seru di luar negeri adalah melakukan touring menggunakan kendaran roda dua atau empat. Untuk itu kami harus bikin SIM internasional
SRIPOKU.COM, KALTIM - Bagi anda berkeInginan untuk touring dan berkendara di Luar Negeri, Ini cara membuat SIM Internasional secara online.
Satu cara liburan seru di luar negeri adalah dengan melakukan touring baik menggunakan kendaran roda dua atau empat.
Maka dari itu, agar dapat mengendarai kendaraan di luar negeri, kamu perlu SIM (Surat Izin Mengemudi) Internasional.
• Pembuatan SIM Gratis di OKU Selatan Melebihi Kuota, Ada 30 Warga yang Dapat, Ada yang tidak Lulus
Mempunyai SIM Internasional juga memudahkan kamu saat menyewa kendaraan dan mengendarainya tanpa melanggar hukum di negara yang bersangkutan.
Dengan demikian, jika kamu hendak mengajukan pembuatan SIM Internasional, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Berikut berbagai persyaratan yang harus kamu siapkan dan prosedur pembuatan SIM Internasional.
• Sat Lantas Polresta Palembang Gratiskan Biaya Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), Catat Tanggalnya
Persyaratan yang Harus Disiapkan
- Foto diri terbaru
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
- Biaya Pembuatan SIM Internasional
- Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp 250.000, untuk perpanjangan biayanya sebesar Rp 225.000.
Pembayaran SIM Internasional dapat dilakukan di Korlantas Polri
Pendaftaran SIM Internasional Secara Online
- Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol daftar
- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
- Datang ke NTMC Polri
- Setelah melakukan pendaftaran online, kamu dapat datang ke Korlantas Polri untuk melengkapi administrasi dan verifikasi data.
Pemohon diwajibkan untuk mengambil nomor antrean, kemudian melaluikan verifikasi data, seperti SIM asli, paspor asli, KTP asli, dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli khusus WNA.
Lalu melakukan identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik.
Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.
Jadwal pelayanan pengajuan SIM Internasional mulai dari Senin hingga Jumat dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Namun, khusus hari Jumat ada jeda istirahat pada pukul 11.30 WIB sampai 13.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul "Ingin Touring dan Berkendara di Luar Negeri, Ini Cara Membuat SIM Internasional Secara Online"