Berita Palembang
Sat Lantas Polresta Palembang Gratiskan Biaya Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), Catat Tanggalnya
Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Memperingati Hari Bhayangkara ke-74, Sat Lantas Polrestabes, Palembang menggratiskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Palembang.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yusantyo Sandhy mengatakan, dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Semuanya kita pastikan gratis tapi masyarakat bisa menikmati pembuatan SIM gratis ini hanya bagi warga Palembang yang kelahirannya 1 Juli," ungkapnya, Rabu (24/6).
• VIRAL Video 2 Remaja Cewek di Lubuklinggau Berkelahi, tidak ada yang Melerai, Motifnya Rebutan Cowok
• Detik-detik Jelang Persalinan, Calon Ibu di Empat Lawang Ini Dievakuasi Pakai Rakit karena Banjir
Istimewanya, lanjut AKBP Yusantiyo mengatakan, pelayanan SIM gratis tak hanya untuk pembuatan SIM baru, tapi juga perpanjangan SIM yang akan melewati batas masa berlaku.
"Memang garis tapi masyarakat harus lulus tes teori dan praktek, barulah bisa membuat SIM secara gratis dan lokasi pendaftaran untuk bisa mengikuti program SIM gratis, masyarakat dapat mendatangi Polrestabes Palembang," katanya.
Pembuatan SIM gratis ini hanya berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
"Hanya berlaku satu hari satu hari saja dan tanpa batas kuota jadi seberapa banyak masyarakat datang memenuhi syarat khususnya kelahiran 1 Juli," ujarnya.
Berita Terkait