Tak Usah Cemas Apalagi Panik karena Perpanjangan SIM Bisa Dimana Saja dan Dilakukan Secara Online

Pemohon harus memenuhi persyaratan umum, melakukan pengecekan kesehatan, melakukan pembayaran, dan mendatangi lokasi Satpas, Gerai, dan SIM Keliling

Editor: aminuddin
ilustrasi
ilustrasi biaya pembuatan sim online 

Setelah itu, pilih lokasi Satpas.

Pastikan, lokasi Satpas yang dipilih dekat dengan lokasi tempat tinggal agar proses perpanjang SIM online lebih mudah.

Pemohon tidak dapat datang ke lokasi Satpas yang berbeda dengan yang dipilih di website.

Selanjutnya, isi keterangan persyaratan, panduan, penggunaan website, dan formulir data permohonan.

Setelah dari situ, pemohon wajib mengisi formulir data pribadi, pemohon harus mengisi Data Keadaan Darurat dan konfirmasi untuk memastikan kesesuaian data.

Baca juga: Satlantas Polres Musirawas Sosialisasi SIM Online Sampai ke Pelosok Desa

Terakhir, pemohon tinggal memilih tanggal pengambilan SIM dan klik 'kirim'.

Nantinya layar akan menunjukkan konfirmasi registrasi online berhasil dan bukti tersebut juga akan dikirimkan melalui email.

Meski dilakukan secara online, pemohon juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Di tahap ini, pemohon bisa menyiapkan surat keterangan kesehatan mata.

Biaya Perpanjang SIM Online

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, biaya perpanjangan SIM Online yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.

https://jabar.tribunnews.com/2020/10/19/daftar-perpanjang-sim-bisa-dimana-saja-tak-perlu-lagi-pulang-ke-daerah-asal

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved