KPU OI Jawab Gugatan dalam Tiga Hari
Secara kelembagaan, pihaknya akan mensuport apa yang dilakukan KPU OI, termasuk dalam memberikan masukan untuk jawaban ke Mahkamah Agung.
PALEMBANG, SRIPO -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kelly Mariana mengungkapkan, pihak KPU Ogan Ilir telah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA), terkait gugatan calon Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, atas putusan KPU Ogan Ilir yang mendiskualifikasi calon petahana tersebut.
Gugatan telah diregistrasi dan KPU Ogan Ilir diminta segera memberikan jawaban.
Baca juga: Mengukur Nyali KPU Ogan Ilir, Siap Hadapi Konsekuensi Kedepan
"Sudah ada pemberitahuan teregistrasi di Mahkamah Agung dan kita (KPU OI) buat jawaban secepatnya, mungkin dalam 3 hari dan ini sudah ke Jakarta, didampingi komisioner KPU Sumsel divisi Hukum Hepriyadi," jelas Kelly, Senin (19/10)
Ditambahkan Kelly, secara kelembagaan, pihaknya akan mensuport apa yang dilakukan KPU OI, termasuk dalam memberikan masukan untuk jawaban ke Mahkamah Agung.
"KPU Sumsel secara vertikal menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi membantu mereka (KPU OI) berupa masukan dan konsultasi. Tapi, KPU OI sebelum ke MA, disarankan ke KPU RI untuk diperiksa dulu bahan jawabannya di biro hukum," tukasnya.
Baca juga: Seminggu Pasca Didiskualifikasi dari Pilkada Ogan Ilir, Bagaimana Nasib Ilyas-Endang ?
Sebelumnya, tim advokasi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati OI Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, Firli Darta mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan gugatan melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan.
Perkara itu jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA, dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI. Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH
"Yang jelas pada 14 Oktober sudah diregistrasi oleh MA dan ada 27 bukti yang kita lampirkan dalam permohonan itu," ucap Firli.
Baca juga: Kuasa Hukum Ilyas-Endang Pilih Bijak Tanggapi Komentar Pihak Panca-Ardani Terkait Diskualifikasi
Ada 27 bukti yang dilampirkan itu diterangkannya, semuanya berkaitan dengan putusan pembatalan pasangan calon Ilyas-Endang oleh KPU OI, tanpa mau menyebut secara rinci, dan nantinya, tidak ada persidangan lagi melainkan hanya kajian berkas saja oleh majelis MA.
"Yang jelas proses selanjutnya, tinggal nanti MA meminta termohon yaitu KPU OI untuk menjawab surat MA. Jawaban sendiri harus sudah diberikan segera sebelum ada keputusan, paling lambat 14 hari dari tanggal permohonan yang diajukan," tukasnya.
Tanpa Keributan
Seminggu setelah pengumuman diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, situasi di kabupaten dengan slogan Bumi Caram Seguguk relatif kondusif.
Nyaris tak ada keributan maupun unjuk rasa berskala besar seperti yang diprediksi atau bahkan dikhawatirkan sejumlah pihak. Selain aksi penyerahan tikus pada 14 Oktober lalu oleh dua orang tak dikenal kepada KPU dan Bawaslu sebagai bentuk protes diskualifikasi, tak ada aksi perkumpulan massa di Ogan Ilir khususnya yang menentang KPU maupun Bawaslu.
Baca juga: Resmi Gugat Keputusan DiskualifikasiI, Ilyas-Endang Siap Adu Bukti
Ketua Tim Advokasi pasangan Ilyas-Endang, Firli Darta mengungkapkan, Tim Pemenangan Ilyas-Endang telah mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Ogan Ilir khususnya tim pemenangan untuk tenang dan tidak terprovokasi.
"Kami meminta kepada seluruh anggota Tim Pemenangan Ilyas-Endang untuk tenang, sabar, rapatkan barisan dan berdoa semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua," kata Firli kepada TribunSumsel.com, Senin (19/10).
Menurut Firli, sikap tenang dan menjaga kekondusifan daerah Ogan Ilir ini juga disampaikan langsung oleh calon bupati petahana, Ilyas Panji Alam. "Beliau (Ilyas) sampaikan kepada tim pemenangan, kepada masyarakat umumnya untuk tetap tenang," tegas Firli.
Firli mengungkapkan, sebagai bentuk ikhtiar, tim kuasa hukum pasangan Ilyas-Endang telah melaporkan permohonan keberatan ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan diskualifikasi tersebut.
"Tiada kata selain ikhtiar dan doa yang kami panjatkan. Semoga Allah SWT mengabulkan doa kita bersama," kata Firli. (arf/mg27)
