Pilkada 2020 di Sumsel

Kuasa Hukum Ilyas-Endang Pilih Bijak Tanggapi Komentar Pihak Panca-Ardani Terkait Diskualifikasi

"Keputusan KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang di Pilkada 2020 di Ogan Ilir nanti itu sudah tepat dan sesuai dengan aturan,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/syahrul hidayat
Ketua Tim Advokasi Paslon 1, Dhabi KGumayra (kiri) dan Koordinator Bidang Pelaporan Tim Advokasi Paslon 1, Firdaus Hasbullah (kanan) saat memperlihatkan video bantuan Covid-19 yang ada gambar Ilyas Panji Alam. Saat itu, Ilyas berstatuskan Bupati Ogan Ilir. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani, menilai keputusan KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi paslon 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, sudah tepat.

"Keputusan KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang di Pilkada 2020 di Ogan Ilir nanti itu sudah tepat dan sesuai dengan aturan," kata Ketua Tim Advokasi Paslon 1, Dhabi Kgumayra, kepada wartawan di Palembang, Jumat (16/10/2020) lalu.

Atas pernyataan pihak Panca-Ardani, tim kuasa hukum Ilyas Panji-Endang mengomentari dengan kalimat yang terkesan bijak.

Baca juga: Jumlah Pemilih Pilkada di Musirawas Turun Dibandingkan Jumlah Pemilih Pileg dan Pilpres

Ketua tim advokasi pasangan Ilyas-Endang, Firli Darta, tak ingin berkomentar terlalu jauh terkait pernyataan dari tim advokasi paslon nomor 1.

"Silakan saja mereka berpendapat demikian, kami menghormati pendapat hukum masing-masing.

Kami juga sudah menempuh jalur hukum dan semuanya nanti akan kami serahkan pada proses hukum," kata Firli, Sabtu (17/10/2020).

Firli menambahkan, pendaftaran gugatan hukum paslon petahana Ilyas-Endang sudah dilakukan pada tanggal 14 Oktober lalu.

Baca juga: IDI Palembang Minta Masyarakat tidak Takut Berobat di Masa Pandemi Covid-19, Hasilnya Bisa Melegakan

Namun, Firli bersedia menjelaskan apakah pendaftaran dilakukan di Mahmakah Agung atau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau soal itu (mendaftar ke MA atau PTUN), nanti kami akan ada konferensi pers dua atau tiga hari lagi," kata Firli.

Sementara itu, di hari sebelumnya, Dhabi mengatakan, paslon nomor 2 telah melanggar Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Ayat 3 yang berbunyi: Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Dari hasil investigasi, ada dua temuan pokok yang dilaporkan ke Bawaslu Ogan Ilir dan menjadi dasar keluarnya rekomendasi yang ditindaklanjuti dengan keputusan diskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir," ungkap Dhabi.

Baca juga: Viral Video Pelajar Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Ibunya Sempat Pingsan & Heran Anaknya Bawa Dua Istri!

Temuan pelanggaran tersebut adalah penggunaan program tanggap darurat bencana Covid-19 untuk menyosialisasikan pencalonannya.

Dan kedua, menggunakan kegiatan kedinasan pelantikan pengurus karang taruna untuk sosialisasi pencalonan pasangan Ilyas-Endang.

Berdasarkan laporan temuan itu, jelas Dhabi, tim advokasi pasangan Panca-Ardani menilai keputusan KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang sudah tepat dan memenuhi asas keadilan.

"Program tanggap Covid-19 itu sudah ditunggangi untuk kepentingan politik pencalonan. Untuk itulah itu jadi salah satu pelaporan kami di Bawaslu Ogan Ilir," kata Dhabi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved