Pilkada 2020 di Sumsel

Gugatan Pihak Syarif Hidayat-Surian ke KPU Muratara Kini Sudah Jalan Sidang, Ada 43 Barang Bukti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Editor: Refly Permana
handout
Sidang penyampaian bukti surat di PTTUN Medan. KPU Muratara digugat oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara Syarif Hidayat dan Surian Sofyan melalui tim kuasa hukumnya. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

KPU digugat oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan, melalui tim kuasa hukumnya.

Syarif Hidayat dan Surian Sofyan adalah Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Muratara tahun 2020.

Baca juga: Diduga Dalang Rusuhnya Demo, Petinggi KAMI Ini Diciduk Polisi, Pernah Prediksi Rezim Jokowi Tumbang!

Mereka menggugat keputusan KPU Muratara atas penetapan salah satu pasangan calon yang lain.

Berkas persyaratan Paslon tersebut, menurut Paslon nomor urut 3 ini, dianggap cacat administrasi.

Setelah dibuka sidang perdana pada Senin (5/10/2020) pekan lalu, proses persidangan gugatan tersebut terus berlanjut.

Kuasa hukum Syarif-Surian sudah menyerahkan bukti-bukti surat di persidangan.

Baca juga: Kisah Idris Juru Pemelihara Candi di OKU Selatan, Pria 60 Tahun Ini Sudah 27 Tahun tidak Dapat Honor

"Kami baru menyerahkan 43 bukti surat di persidangan, nanti masih ada lagi," kata kuasa hukum Syarif-Surian, Randa Alala dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).

Ia menyebutkan, 43 bukti surat tersebut menyangkut perbedaan nama, tanggal lahir atas nama salah satu calon bupati, berkas BB.1 KWK/pernyataan pendaftaran selaku bakal calon bupati, dan BB.2 KWK/biodata salah satu calon tersebut maju selaku bakal calon bupati.

"Dari bukti itu, secara hukum administrasi jelas salah, pasangan calon itu berebut maju sebagai calon bupati, jadi siapa calon wakil bupatinya," kata Randa.

Baca juga: Rizky Billar Beberkan Penyebab Ambruk di Atas Panggung, Raffi Ahmad Disalahkan, Ternyata Gegara ini!

Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan PKPU nomor 1, nomor 3 dan PKPU nomor 9 tahun 2020.

Selain itu juga melanggar Undang- Undang Administrasi Pemerintah tentang Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan yang dilakukan tergugat (KPU Muratara) atas pemeriksaan berkas Paslon tersebut.

"Maka kita minta pengadilan mencoret Paslon tersebut karena cacat administrasi dan tidak sah, ini sangat fatal," tegas Randa Alala.

Kuasa hukum Syarif-Surian, Alamsyah Putra, menambahkan bukti-bukti lain yang disampaikan ke PTTUN Medan ialah dugaan pelanggaran perbuatan tercela.

Selain itu, ijazah atas nama Inayatullah terdapat perbedaan tanggal lahir, serta berbeda namanya dengan berkas-berkas yang lain.

Baca juga: Resmi Dinikahi Pengusaha Kaya, Diam-diam Meggy Wulandari Harus Korbankan Hal Besar Ini: Waktunya

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved