Pilkada 2020 di Sumsel

Gugatan Pihak Syarif Hidayat-Surian ke KPU Muratara Kini Sudah Jalan Sidang, Ada 43 Barang Bukti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Editor: Refly Permana
handout
Sidang penyampaian bukti surat di PTTUN Medan. KPU Muratara digugat oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara Syarif Hidayat dan Surian Sofyan melalui tim kuasa hukumnya. 

"Ijazah si calon bupatinya tidak ada nomor, tidak ada tanggal, tidak ada tahun legalisir, termasuk ijazah si calon wakil bupati yang mendampinginya juga tanpa nomor, tanggal, bulan, tahun legalisirnya," kata Alamsyah.

Pihaknya meminta semua itu diuji secara administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (AP).

Alamsyah yakin gugatan yang diajukan timnya ke PTTUN Medan berdasarkan hukum jelas dan tegas ada indikasi kuat terjadi cacat administrasi.

"Pasangan calon tersebut harus dicoret dari pasangan calon apabila gugatan kami dikabulkan Majelis Hakim PTTUN Medan," tegas Alamsyah.

Baca juga: Hikmah Dibalik Jalankan Puasa di Hari Senin Kamis, Dosanya Diampuni Allah dan Dibukanya Pintu Surga

Komisioner KPU Muratara Divisi Hukum dan pengawasan, Handoko, mengatakan sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menyelesaikan proses gugatan Paslon Syarif-Surian tersebut.

"Lawyer KPU yaitu Akhmad Yudianto, SH MH dan rekan-rekannya," kata Handoko.

KPU telah menyerahkan sebanyak 17 bukti surat pada persidangan terbuka di PTTUN Medan.

"Agendahya hari ini mendengarkan keterangan saksi pengugat, besok saksi tergugat," katanya.

Sementara Paslon yang dipersoalkan oleh pihak Syarif-Surian maupun kuasa hukumnya belum ada yang bisa dimintai tenggapan.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved