Pilkada 2020 di Sumsel
Gugatan Pihak Syarif Hidayat-Surian ke KPU Muratara Kini Sudah Jalan Sidang, Ada 43 Barang Bukti
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
KPU digugat oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan, melalui tim kuasa hukumnya.
Syarif Hidayat dan Surian Sofyan adalah Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Muratara tahun 2020.
Baca juga: Diduga Dalang Rusuhnya Demo, Petinggi KAMI Ini Diciduk Polisi, Pernah Prediksi Rezim Jokowi Tumbang!
Mereka menggugat keputusan KPU Muratara atas penetapan salah satu pasangan calon yang lain.
Berkas persyaratan Paslon tersebut, menurut Paslon nomor urut 3 ini, dianggap cacat administrasi.
Setelah dibuka sidang perdana pada Senin (5/10/2020) pekan lalu, proses persidangan gugatan tersebut terus berlanjut.
Kuasa hukum Syarif-Surian sudah menyerahkan bukti-bukti surat di persidangan.
Baca juga: Kisah Idris Juru Pemelihara Candi di OKU Selatan, Pria 60 Tahun Ini Sudah 27 Tahun tidak Dapat Honor
"Kami baru menyerahkan 43 bukti surat di persidangan, nanti masih ada lagi," kata kuasa hukum Syarif-Surian, Randa Alala dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
Ia menyebutkan, 43 bukti surat tersebut menyangkut perbedaan nama, tanggal lahir atas nama salah satu calon bupati, berkas BB.1 KWK/pernyataan pendaftaran selaku bakal calon bupati, dan BB.2 KWK/biodata salah satu calon tersebut maju selaku bakal calon bupati.
"Dari bukti itu, secara hukum administrasi jelas salah, pasangan calon itu berebut maju sebagai calon bupati, jadi siapa calon wakil bupatinya," kata Randa.
Baca juga: Rizky Billar Beberkan Penyebab Ambruk di Atas Panggung, Raffi Ahmad Disalahkan, Ternyata Gegara ini!
Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan PKPU nomor 1, nomor 3 dan PKPU nomor 9 tahun 2020.
Selain itu juga melanggar Undang- Undang Administrasi Pemerintah tentang Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan yang dilakukan tergugat (KPU Muratara) atas pemeriksaan berkas Paslon tersebut.
"Maka kita minta pengadilan mencoret Paslon tersebut karena cacat administrasi dan tidak sah, ini sangat fatal," tegas Randa Alala.
Kuasa hukum Syarif-Surian, Alamsyah Putra, menambahkan bukti-bukti lain yang disampaikan ke PTTUN Medan ialah dugaan pelanggaran perbuatan tercela.
Selain itu, ijazah atas nama Inayatullah terdapat perbedaan tanggal lahir, serta berbeda namanya dengan berkas-berkas yang lain.
Baca juga: Resmi Dinikahi Pengusaha Kaya, Diam-diam Meggy Wulandari Harus Korbankan Hal Besar Ini: Waktunya
"Ijazah si calon bupatinya tidak ada nomor, tidak ada tanggal, tidak ada tahun legalisir, termasuk ijazah si calon wakil bupati yang mendampinginya juga tanpa nomor, tanggal, bulan, tahun legalisirnya," kata Alamsyah.
Pihaknya meminta semua itu diuji secara administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (AP).
Alamsyah yakin gugatan yang diajukan timnya ke PTTUN Medan berdasarkan hukum jelas dan tegas ada indikasi kuat terjadi cacat administrasi.
"Pasangan calon tersebut harus dicoret dari pasangan calon apabila gugatan kami dikabulkan Majelis Hakim PTTUN Medan," tegas Alamsyah.
Baca juga: Hikmah Dibalik Jalankan Puasa di Hari Senin Kamis, Dosanya Diampuni Allah dan Dibukanya Pintu Surga
Komisioner KPU Muratara Divisi Hukum dan pengawasan, Handoko, mengatakan sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menyelesaikan proses gugatan Paslon Syarif-Surian tersebut.
"Lawyer KPU yaitu Akhmad Yudianto, SH MH dan rekan-rekannya," kata Handoko.
KPU telah menyerahkan sebanyak 17 bukti surat pada persidangan terbuka di PTTUN Medan.
"Agendahya hari ini mendengarkan keterangan saksi pengugat, besok saksi tergugat," katanya.
Sementara Paslon yang dipersoalkan oleh pihak Syarif-Surian maupun kuasa hukumnya belum ada yang bisa dimintai tenggapan.