Diduga Dalang Rusuhnya Demo, Petinggi KAMI Ini Diciduk Polisi, Pernah Prediksi Rezim Jokowi Tumbang!

Ada cuitan dari Syahganda yang dianggap menyiarkan berita bohong dan atau menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
kolase youtube
Syahganda Nainggolan dan Jokowi 

SRIPOKU.COM - Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menimbulkan gejolak di berbagai kalangan.

Baik buruh, tani, mahasiswa hingga aktivis yang tergabung dalam sebuah aliansi turut menyuarakan aspirasi rakyat dengan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Unjuk rasa pun berlangsung pada sejumlah daerah di Tanah Air.

Massa pun tak tanggung-tanggung dalam menurunkan askinya turun ke jalan beberapa hari belakangan demi menuntut Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakya Indonesia itu.

Di sisi lain, terdapat kabar tak sedang mengenai aksi demonstrasi yang diduga menentang UU Cipta Kerja.

Buntut dari permasalahan ini, ada 8 pegiat KAMI (Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia) yang ditangkap polisi.

Mereka ditangkap di Medan, Jakarta, Depok dan Tangerang Selatan.

5 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Salah satu di antaranya yakni Syahganda Nainggolan.

Syahganda Nainggolan pun menjadi sorotan saat diamankan di rumahnya yang ada di daerah Depok, Jawa Barat.

Informasinya, penangkapan salah satu petinggi KAMI itu berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabar ini mengejutkan para rekan aktivis, mengingat dilakukan jelang aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam surat tersebut, Syahganda dituduh melanggar Undang-undang ITE.

Ada cuitan dari Syahganda yang dianggap menyiarkan berita bohong dan atau menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved