Ilyas Panji Endang, Paslon Bupati dan Wabup Incumbent Didiskualifikasi Karena 3 Hal Ini Kronologinya
Meski mewajibkan KPU melaksanakan rekomendasi diskualifikasi pasangan Ilyas-Endang, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPU OI
Tanda-tanda Ilyas Panji Alam diskualifikasi yang merupakan paslon nomor urut 2 ini, secara tak langsung telah disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Setelah tujuh hari menyampaikan rekomendasi diskualifikasi Ilyas Panji Alam, salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir ke KPU, Bawaslu meminta penyampaian rekomendasi harus diputuskan paling lambat Senin malam tanggal 12 Oktober.
"Hari ini kami datang ke KPU OI dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Bawasalu OI terhitung tanggal 5 Oktober lalu," kata Ketua Bawaslu OI, Darmawan Iskandar kepada wartawan, Senin (12/10/2020) petang.
3. Pelanggaran Rotasi Pejabat
Menurut Darmawan, pertemuan dengan KPU ini merupakan kali ketiga guna membahas rekomendasi diskualifikasi paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak yang diduga melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.
"Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu OI adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau atau warga negara yang mempunyai hak pilih di wilayah OI," terang Darmawan.
Berdasarkan laporan itulah, menyampaikan rekomendasi diskualifikasi tersebut kepada KPU OI untuk segera ditindaklanjuti.
Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu OI terkait dengan penggunaan dan pelaksanaan ketentuan aturan sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, maupun peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.
"Pada ketentuan rekomendasi, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Darmawan tanpa merincikan isi pasal tersebut.
"Sekaligus kami menyampaikan imbauan kepada KPU OI, bahwa dalam ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016,
KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," kata Darmawan menegaskan.
4. Terserah Kepada KPU OI
Meski mewajibkan KPU melaksanakan rekomendasi diskualifikasi pasangan Ilyas-Endang, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPU OI, paling lambat malam ini.
Ketika ditanya seandainya KPU tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, Darmawan mengatakan pihaknya akan melakukan kajian.
"Kami belum bisa berandai-andai apa langkah ke depan. Tapi yang pasti, ada ketentuan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Kami serahkan sepenuhnya kepada KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," tandas Darmawan.
