Breaking News

Ilyas Panji Endang, Paslon Bupati dan Wabup Incumbent Didiskualifikasi Karena 3 Hal Ini Kronologinya

Meski mewajibkan KPU melaksanakan rekomendasi diskualifikasi pasangan Ilyas-Endang, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPU OI

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Ilyas Panji Endang, Paslon Bupati dan Wabup Incumbent Didiskualifikasi Karena 3 Hal 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Duet Ilyas Panji Endang, Paslon Bupati dan Wakil Bupati incumbent Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan didiskualifikasi.

Setidaknya, ada 3 alasan mengapa Duet Ilyas Panji Endang, Paslon Bupati dan Wakil Bupati incumbent dari Kabupaten Ogan Ilir ini didiskualifikasi.

Bahkan, sebelum Ilyas Panji Alam didiskualisfikasi bersama pasangannya Endang,

Tanda-tanda atau sinyal sang Bupati Incumbent Ilyas Panji Alam itu didiskualifikasi sudah ada dari keterangan Bawaslu Ogan Ilir.

Sehingga pada akhirnya, apa yang disampaikan oleh Bawaslu Ogan Ilir itu mendapatkan tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.

Sebab, akhirnya, KPU Ogan Ilir kemudian secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Setidaknya 2 alasan itu, disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

1. Rekomendasi Bawaslu

Seperti diketahui, alasan Ilyas Panji Alam didiskulifikasi karena kewajiban yang dilakukan KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti Bawaslu Ogan Ilir yakni perintah dari rekomendasi tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Kemudian ketentuan Pasal 90 Ayat 1 huruf F Junto Ayat 2 PKPU 3 Tahun 2017 tentang pencalonan yang telah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2020.

"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ilir SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10/2020).

Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.

"Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.

Setelah mengumumkan diskualifikasi Ilyas Panji Alam yang paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.

"Secepatnya kami layangkan surat diskualifikasi," terang Massuryati.

Tanda-tanda Ilyas Panji Alam diskualifikasi yang merupakan paslon nomor urut 2 ini, secara tak langsung telah disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

Setelah tujuh hari menyampaikan rekomendasi diskualifikasi Ilyas Panji Alam, salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir ke KPU, Bawaslu meminta penyampaian rekomendasi harus diputuskan paling lambat Senin malam tanggal 12 Oktober.

"Hari ini kami datang ke KPU OI dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Bawasalu OI terhitung tanggal 5 Oktober lalu," kata Ketua Bawaslu OI, Darmawan Iskandar kepada wartawan, Senin (12/10/2020) petang.

3. Pelanggaran Rotasi Pejabat

Menurut Darmawan, pertemuan dengan KPU ini merupakan kali ketiga guna membahas rekomendasi diskualifikasi paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak yang diduga melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.

"Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu OI adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau atau warga negara yang mempunyai hak pilih di wilayah OI," terang Darmawan.

Berdasarkan laporan itulah, menyampaikan rekomendasi diskualifikasi tersebut kepada KPU OI untuk segera ditindaklanjuti.

Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu OI terkait dengan penggunaan dan pelaksanaan ketentuan aturan sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, maupun peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.

"Pada ketentuan rekomendasi, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Darmawan tanpa merincikan isi pasal tersebut.

"Sekaligus kami menyampaikan imbauan kepada KPU OI, bahwa dalam ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016,

KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," kata Darmawan menegaskan.

4. Terserah Kepada KPU OI

Meski mewajibkan KPU melaksanakan rekomendasi diskualifikasi pasangan Ilyas-Endang, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPU OI, paling lambat malam ini.

Ketika ditanya seandainya KPU tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, Darmawan mengatakan pihaknya akan melakukan kajian.

"Kami belum bisa berandai-andai apa langkah ke depan. Tapi yang pasti, ada ketentuan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Kami serahkan sepenuhnya kepada KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," tandas Darmawan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved