Gerindra OKU Terbanyak Terima Dana Parpol di Pileg 2019, Penentuan Jumlah Tergantung Perolehan Suara
tercatat 12 parpol juga yang memperoleh kursi di DPRD OKU periode 2019-2024 dengan bantuan dana sebesar Rp 1.004.172.630.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
Besaran Bantuan Dana Parpol Tergantung Peroleh Suara
*Bimtek Penyusunan LPJ Dana Bantuan Parpol
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Besaran nilai bantuan dana dari pemerintah yang diterima parpol bervarasi, tergantung jumlah perolehan suara masing–masing partai politik pada pemilihan legislatif.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten OKU, Taufiq Zubir SH MM, Kamis (8/10/2020).
Taufiq yang didampingi Kabid Politik Asmawati SE menjelaskan, tercatat 12 parpol yang memperoleh kursi di DPRD OKU tahun 2019-2024 yang mendapat dana bantuan dari pemerintah.
• HARGA Logam Mulia Naik, Pengamat Ekonomi: Kalau untuk Investasi Jangan Dijual Dulu, Kecuali Mendesak
Pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu, tercatat 12 parpol juga yang memperoleh kursi di DPRD OKU periode 2019-2024 dengan bantuan dana sebesar Rp 1.004.172.630.
Kabid Politik Kesbangpol OKU, Asmawati SE, mengatakan, hasil pileg 2019, tercatat 12 parpol juga yang memperoleh kursi di DPRD OKU periode 2019-2024 dengan bantuan dana sebesar Rp 1.004.172.630.
Masing-masing Partai Nasdem (3 kursi). Partai Kebangkitan Bangsa (3 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (2 kursi) PDI Perjuangan (3 kursi) kemudian Partai Golkar ( 4 kursi), Partai Gerindra (5 kursi). Kemudian Partai Demokrat ( 3 kursi), Partai Amanah Nasional (4 kursi), Partai Persatuan Pembangunan (2 kursi), Partai Hanura (4 kursi), Partai Bulan Bintang (1 Kursi) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (1 kursi).
Bantuan dana terbesar dari pemerintah diterima oleh Partai Gerindra Rp 134.894.670, sedangkan bantuan dana terkecil diterima oleh PBB senilai Rp 28.862.160.
• Ngebet Kepengin Motor, Seorang Pria di Palembang Bawa Kabur Motor yang Dipinjamnya
Sedangkan pemateri meliputi Kasi Intel Kejari Kabupaten OKU Variska Ardina Kodriansyah SH MH, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno SH SIK.
Taufiq mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh pengurus 12 partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD OKU.
Lebih lanjut Taufiq mengatakan, dana bantuan parpol ini untuk pendidikan politik dan menjalankan oprasional partai agar berjalan lancar sesuai tujuan.
• Pelatih Sriwijaya FC Budi Jo, Rotasi Posisi Striker Rudiyana Sebagai Winger
Pengelolaan keuangan kepada parpol adalah proses pengurusan, penyelenggaraan, penyediaan dan penggunaan uang dalam setiap usaha kerjasama.
Agar tercapainya tujuan partai, proses ini tersusun dari pelaksanan fungsi-fungsi peganggaran, pembukuan, dan pemeriksaan.
Sedangkan Kasi Intel Kejari OKU menjelaskan peran dan fungsi Kejari dalam pengawasan penggunaan dana bantuan keuangan partai politik.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres OKU memberikan materi peran dan fungsi Kepolisian dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan dana bantuan keuangan Parpol.
• Saat Ada Demo Omnibus Law di DPRD Lubuklinggau, Para Anggotanya Justru Tugas Luar, Mahasiswa Kecewa
Dikesempatan itu, Kasat Reskrim mengatakan, dengan adanya Undang Undang keterbukaan publik ini maka setiap masyarakat berhak meminta informasi tentang dana .
“Namun tidak perlu takut, karena polisi hanya akan menanggapi pengaduan masyarakat yang lengkap. Sesuai Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Tentang Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 2, Harus disampaikan secara tertulis dan disertai data menegnai nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat dengan melampirkan foto copy kartu tanda penduduk atau identitas diri lain.
Kemudian keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana dilengkapi dengan bukti permulaan," kata Kasat.
