Pilkada 2020 di Sumsel
KPU Musirawas Rekrut Petugas Ketertiban TPS, Butuh 1.628 Petugas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas merekrut petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas merekrut petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan bertugas dalam pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musirawas tahun 2020.
Divisi Sosialisasi Parmas SDM KPU Kabupaten Musirawas, Syarifudin mengatakan, penerimaan berkas pendaftaran petugas ketertiban TPS ini berlangsung mulai tanggal 7 - 13 Oktober 2020.
"Mulai besok, adalah jadwal penerimaan berkas pendaftaran calon petugas ketertiban TPS.
Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke PPS setiap desa atau kelurahan sesuai dengan domisili," kata Syarifudin, kepada Sripoku.com, Senin (5/10/2020).
Dikatakan, dalam pelaksanaan pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Musirawas tahun 2020 ini, dibutuhkan petugas ketertiban TPS sebamyak 1.628 petugas.
Dengan asumsi, jumlah TPS sebanyak.814 TPS dikalikan dengan jumlah petugas ketertiban tiap TPS sebanyak dua orang.
"Jadi petugas ketertiban untuk tiap TPS itu dua orang dikalikan dengan jumlah TPS sebamyak 814 TPS, maka total petugas ketertiban yang dibutuhkan sebanyak.1.628 orang," katanya.
• Buruan Daftar, KPU Musirawas Mulai Rekrut KPPS 1 Oktober, Butuh 5.698 Petugas
Dijelaskan, setelah melakukan pendaftaran, maka akan dilakukan penelitian administrasi terhadap berkas yang diajukan oleh calon petugas ketertiban TPS.
Selanjutnya adalah pengumuman hasil penelitian administrasi dan tanggapan masyarakat.
Setelah itu ada tahapan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat dan pengumunan hasil klarifikasi tanggapan masyarakat.
Menurutnya, para calon petugas ketertiban TPS ini juga harus memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Dimana, seluruhnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait covid-19.
"Jadi bagi yang lolos pendaftaran, akan dilakukan rapid test.
Apabila reaktif maka akan diganti dengan pendaftar urutan dibawahnya," katanya.
Ditambahkan, petugas ketertiban TPS ini bertugas untuk menertibkan proses pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan proses penghitungan suara.