Virus Corona di Sumsel

Jangan Fokus di Jarak Aman Covid-19, Prof Yuwono Minta Pemerintah Bikin Aturan yang Tegas

Satuan gugus tugas penanganan Covid-19 mengubah aturan jaga jarak yang sebelumnya satu meter kini menjadi dua meter.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/jati
Profesor Yuwono 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satuan gugus tugas penanganan Covid-19 mengubah aturan jaga jarak yang sebelumnya satu meter kini menjadi dua meter.

Menanggapi hal tersebut, ahli mikrobiologi kedokteran dari Provinsi Sumsel, Prof Yuwono, mengatakan sebenarnya aturan jaga jarak dua meter untuk mencegah penularan Virus Corona melalui droplet sudah lama dianjurkan.

"Anjuran itu sudah lama untuk jaga jarak 1 sampai 2 meter, tapi memang sebelumnya kurang tegas," ujarnya, Sabtu (3/10/2020).

Pengakuan Pria Pembunuh Istri dan Anak Gadisnya dengan Besi karena tak Mau Cerai, Saya Sayang Mereka

Menurutnya, ada hal yang mesti ditegaskan kepada masyarakat terkait aturan tersebut.

Yaitu penerapan jaga jarak harus lebih diutamakan berlaku pada orang-orang positif terjangkit virus corona, khususnya bagi yang menunjukkan gejala.

"Jaga jarak itu tujuannya untuk menghindari transmisi atau penularan droplet melalui udara.

Misalnya dari bersin dan batuk atau juga untuk menghindari menempelnya virus pada benda yang digunakan seseorang," ujarnya.

Masih Mencekik, Pemerintah Berikan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya

Ia menjelaskan, jangkauan droplet bisa mencapai 3-6 kaki yang apabila disamakan menjadi 1-2 meter.

Maka dari itu, penerapan jaga jarak idealnya harus dilakukan di lokasi yang menjadi tempat orang berkumpul.

Misalnya pasar, bank atau tempat diadakan acara pesta yang tentunya sangat mudah terjadi keramaian.

Semangati Petani, Gubernur Sumsel Herman Deru Naik Motor Hadiri Panen Raya di Rantau Bayur Banyuasin

"Karena tempat-tempat itu bisa jadi titik keramaian yang kita sendiri tidak tahu kondisi dari orang per orang," ujarnya.

Terkait pengaturan protokol kesehatan di pasar, Yuwono mengapresiasi adanya bentuk kebijakan dari salah seorang pejabat daerah yang membuat mekanisme alur melintas.

Ia mengatakan, di pasar tersebut dibuat jalur pembeda antara yang ingin masuk dan keluar pasar.

Kemenag Benarkan Oknum ASN yang Tertangkap Pesta Sabu Tugas di KUA Kemuning Palembang

Bahkan jadwal suplier mengantarkan barang juga diatur sedemikian rupa guna mencegah timbulnya kerumunan yang tak terkendali.

"Artinya pemerintah atau yang berkuasa membuat kebijakan jangan hanya sekadar mengeluarkan imbauan. Tapi harus ada tindakan nyata agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan.

Seperti ada pejabat daerah yang tidak perlu saya sebutkan namanya itu, saya apresiasi betul langkahnya untuk mencegah kerumunan di pasar," ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved