Masih Mencekik, Pemerintah Berikan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya

Pasal 7 disebutkan subsidi bunga diberikan ke debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang penuhi syarat

Editor: aminuddin
zoom-inlihat foto Masih  Mencekik,  Pemerintah Berikan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya
VISUAL PHOTOS
Ilustrasi

SRIPOKU.COM, JABAR - Bersyukurlah Anda yang sudah punya rumah atau kendaraan bermotor saat ini.

Kenapa?

Karena Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor yang diambil oleh banyak kalangan menengah ke bawah dirasa mencekik saat Pandemi Covid-19 ini.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan subsidi bunga untuk KPR dan kredit kendaraan.

Dilansir dari Kompas.com, keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa subsidi bunga diberikan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.

Ratusan Pegawai Perbankan di Sumbagsel Antusias Hadiri Sosialisasi Virtual Subsidi Bunga Kredit UMKM

Untuk kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah:

- Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar

- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020

- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit di atas Rp 50 juta

- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Debitur lainnya yang dimaksudkan adalah debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.

Sedangkan untuk Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved