Masih Mencekik, Pemerintah Berikan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya

Pasal 7 disebutkan subsidi bunga diberikan ke debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang penuhi syarat

Editor: aminuddin
zoom-inlihat foto Masih  Mencekik,  Pemerintah Berikan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya
VISUAL PHOTOS
Ilustrasi

- Platfon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun

- Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul  "Pemerintah Berikan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya"

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved