Masih Mencekik, Pemerintah Berikan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya
Pasal 7 disebutkan subsidi bunga diberikan ke debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang penuhi syarat
Editor:
aminuddin
- Platfon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
- Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Pemerintah Berikan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya"
Halaman 3 dari 3