Pilkada 2020 di Sumsel
Hasil Uji Publik 592 Pemilih Baru di Musirawas Belum Masuk DPS 328 Pemilih TMS & 7 Pemilih Ubah Data
Berdasarkan hasil uji publik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Berdasarkan hasil uji publik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS), ada 592 pemilih baru yang belum terdaftar dalan DPS.
Selain itu ada juga 328 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan tujuh pemilih yang ubah data.
Demikian dikatakan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Musirawas, Wahyu Hidayat Setiyadi disela kegiatan uji publik DPS tingkat kabupaten, Senin (28/9/2020).
"Hasil uji publik saat ini ada 592 pemilih baru yang belum terdaftar dalam DPS.
Kemudian ada 328 pemilih TMS yang didominasi pemilih meninggal dunia.
Selain itu ada tujuh mata pilih yang ubah data misal ada salah ketik dari unsur nama, tempat tanggal lahir, itu diperbaiki," kata Wahyu Hidayat Setiyadi.
Dikatakan, untuk pemilih yang TMS maka akan dihapus dari sistem data pemilih (Sidalih).
• KPU Musirawas Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada, Ratna-Suwarti 1 dan Hendra-Mulyana 2
• KPU Musirawas Gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada
Sedangkan untuk pemilih baru yang belum masuk dalam DPS maka akan dimasukkan datanya.
"Jadi yang TMS dikeluarkan dari DPS dan data baru dimasukkan dalam sistem data pemilih," katanya.
Dikatakan, jumlah DPS untuk Pilkada Musirawas tahun 2020 ini, sebanyak 284.199.
Jumlah tersebut menurutnya bisa bertambah atau berkurang.
"Karena selain uji publik ini, teman dari PPK dan operator kita juga sedang mencari data ganda yang barangkali ada.
Maka jumlah DPS ini bisa bertambah atau berkurang. Untuk hasil akhirnya nanti kita lihat di pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang insha Allah akan dilaksanakan bulan depan," katanya.
Ditambahkan, uji publik terhadap DPS ini sebagai langkah baru, sesuai instruksi dalam surat dinas KPU nomor 784.
Dalam surat tersebut diinstruksikan, bahwa KPU melaksanakan uji publik DPS dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.