Anggota DPRD Palembang Ditangkap
Kesaksian Warga Lihat Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap Bersama Istri, Simpan Ribuan Ekstasi
Oknum anggota DPRD Palembang D ditangkap petugas gabungan dari BNN Pusat, BNNP Sumsel dan Polda Sumsel, Selasa (22/9/2020).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Oknum anggota DPRD Palembang D ditangkap petugas gabungan dari BNN Pusat, BNNP Sumsel dan Polda Sumsel, Selasa (22/9/2020).
D oknum anggota DPRD Palembang yang ditangkap di laudry bersama lima orang lainnya.
Petugas berhasil mengamankan 5 Kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi di lokasi kejadian.
Diketahui, pemilik laundry yang sudah buka sejak tahun 2015 ini merupakan anggota DPRD Palembang.
Hal ini, diungkapkan beberapa warga yang melihat langsung bila anggota DPRD Palembang ini juga ikut dibawa petugas BNN bersama istrinya.
"Laundry itu punya anggota dewan, kalau panggilannya Dodon tetapi kalau namanya Doni.
Tadi juga ikut dibawa dengan tangan diborgol," ujar Samsu, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.
Selama ini, warga mengetahui bila laundry tersebut milik anggota DPRD Kota Palembang yang dikenal dengan nama Dodon atau Doni.
Memang, pemilik terbilang jarang datang karena memang ruko ini hanya digunakan sebagai tempat usaha laundry.
"Tidak tahu kalau digerebek dan ternyata jadi tepat penyimpanan narkoba.
Baru tahu tadi, dari penggerebekan dan Dodon yang punya laundry bersama istrinya juga ditangkap," ungkapnya.
• Sosok Oknum DPRD Palembang Ditangkap BNN, Bandar Narkoba Sindikat Aceh dan Bus Pelangi
• 10 Kilo Sabu & 30 Ribu Pil Ekstasi Diamankan dari Oknum DPRD Kota Palembang Bersama 4 Pelaku Lainnya
• BREAKING NEWS : Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap Petugas BNN Gabungan, Simpan Sabu-sabu
Amankan 5 Kg Sabu
Tim gabungan BNN Pusat diback Up Polda Sumsel dan BNNP Sumsel berhasil melakukan penangkapan terhadap enam tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dari enam tersangka salah satunya yakni anggota dewan DPRD Kota Palembang yakni D.
Penangkapan tersebut dilakukan di Kawasan Puncak Sekuning Kota Palembang, Sumsel, Selasa (22/9/2020) pagi.
Dari enam orang tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 5 kg sabu dan ribuan pil ektasi di loundry milik D yang terletak di Jalan Riau Kecamatan IB I, Palembang tepatnya di kawasan Puncak Sekuning.