Anggota DPRD Palembang Ditangkap
Sosok Oknum DPRD Palembang Ditangkap BNN, Bandar Narkoba Sindikat Aceh dan Bus Pelangi
Tim gabungan BNN Pusat diback Up Polda Sumsel dan BNNP Sumsel berhasil melakukan penangkapan terhadap enam tersangka penyalahgunaan narkoba
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tim gabungan BNN Pusat diback Up Polda Sumsel dan BNNP Sumsel berhasil melakukan penangkapan terhadap enam tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dari enam tersangka salah satunya yakni anggota dewan DPRD Kota Palembang yakni D.
Penangkapan tersebut dilakukan di Kawasan Puncak Sekuning Kota Palembang, Sumsel, Selasa (22/9/2020) pagi.
Dari enam orang tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 5 kg sabu dan ribuan pil ektasi di loundry milik D yang terletak di Jalan Riau Kecamatan IB I, Palembang tepatnya di kawasan Puncak Sekuning.
Dimana saat dilakukan penangkapan barang bukti tersebut hendak di bawa ke TKP, mengunakan sepada motor Mio dan barang bukti di bungkus di dalam kardus bewarna coklat.
• Respon Ketua DPRD Palembang Pasca Ada Anggotanya yang Ditangkap BNN
• 10 Kilo Sabu & 30 Ribu Pil Ekstasi Diamankan dari Oknum DPRD Kota Palembang Bersama 4 Pelaku Lainnya
• BREAKING NEWS : Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap Petugas BNN Gabungan, Simpan Sabu-sabu
Sindikat Aceh dan Bus Pelangi
Kepala BNNP Sumsel Irjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan didampingi Kepala Kasubdit Pengejaran BNN RI Pusat Kombes Pol Wahyu, mengatakan, pelaku pelaku ini ada ikatanya dengan jaringan bus pelangi yang pernah ditangkap beberapa waktu lalu.
"Memang sudah di TO, dan merupakan target lama dan licin," ungkap Jhon yang juga didampingi Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu.
Lanjutnya, dimana D ini merupakan berperan menjadi aktor intelektual, mengatur narkoba ini
"Seorang oknum jangan begitu. D adalah bandar, jaringan Palembang kaitannya dengan bus Pelangi yang dulu turun di Palembang beberapa kilo, ke lima pelaku lainnya. Ada yang menjadi kurir dan menjual narkoba ini," bebernya.
Sambungnya, pelaku memang sudah lama diintai,
"Sekarang sudah sukses diringkus, kita sangat apresiasi dengan rekan rekan BNN Pusat.
untuk tes urine ke D tidak perlu tes urin, memang sudah bandar. Kasus ini masih kita di dalami," katanya.
Lebih jauh ia mengatakan ini merupakan sindikat dari Aceh yang pengusaha busnya sudah ditangkap.
"Namanya juga sindikat, kurir dan mengantar nama ya sindikat, ada pun yang berhasil diamankan 2 perempuan dan 4 pria,' bebernya kembali.
Atas ulahnya mereka diancam pasal 114 jo 112 KUHP, mengedar menguasai deangan ancaman hukuman seumur hidup.