Anggota DPRD Palembang Ditangkap

Respon Ketua DPRD Palembang Pasca Ada Anggotanya yang Ditangkap BNN

BNN Sumsel dikabarkan menangkap seorang anggota DPRD Kota Palembang kedapatan membawa sabu.

Editor: Yandi Triansyah
Handout
Seorang oknum anggota DPRD Kota Pelambang (baju merah) yang digrebek petugas gabungan BNN RI dan BBNP Sumsel di kawasan jalan Riau Kecamatan IB I Palembang, Selasa (22/09/2020) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- BNN Sumsel dikabarkan menangkap seorang anggota DPRD Kota Palembang kedapatan membawa sabu.

Menurut Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin SH, masih dalam proses mencari informasi lanjutan terkait adanya anggotanya yang tertangkap.

Namun sebelumnya BNN Sumsel sudah sempat mengabarkan bahwa adanya anggota yang tertangkap membawa narkoba.

Sedangkan nama anggota tersebut masih dalam azaz praduga, yaitu Doni SH, terduga anggota DPRD tersebut membawa narkoba jenis sabu.

"Ini keprihatinan kita sebagai anggota DPRD Kota, selanjutnya kita menyerahkan sanksi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telpon.

Pelaku ditangkap di kawasan Puncak Sekuning Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (22/9/2020).

Kejadian penangkapan anggotan DPRD Palembang yang membawa sabu ini dibenarkan oleh Kepada BNNP Sumsel Brigjen pol Drs Jhon turman Panjaitan.

"Saya dapat berita juga bahwa ada anggota yang tertangkap, Kami sedang mencari informasi lanjutan mengenai kebenaran ini," ujarnya.

Kedepan DPRD Kota Palembang akan mencari informasi lanjutan dengan mengutus sekretaris dewan untuk mendalami kasus tersebut.

10 Kilo Sabu & 30 Ribu Pil Ekstasi Diamankan dari Oknum DPRD Kota Palembang Bersama 4 Pelaku Lainnya

 

BREAKING NEWS : Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap Petugas BNN Gabungan, Simpan Sabu-sabu

Amankan 10 Kilo Sabu & 30 Ribu Ekstasi

Tim gabungan BNN Pusat dan BNNP Sumsel , Selasa (22/9), pagi sekira pukul 07.00, menggerebek sebuah ruko di Jalan Riau, Kecamatan IB I, Palembang tepatnya di kawasan Puncak Sekuning, Sumatera Selatan.

Informasi yang dihimpun, saat di lakukan penggerbekan petugas mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) dan dua orang lainnya saat berada di ruko yang dijadikan tempat usaha laundry tersebut.

Dilokasi saat dilakukan pengeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa 30 ribu pil ekstasi dan 10 kilogram sabu-sabu (SS), dimana barang bukti itu masih disimpan dalam kardus bewarna coklat.

Sementara, Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan kepala BNNP Sumsel membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved