Anggota DPRD Palembang Ditangkap

10 Kilo Sabu & 30 Ribu Pil Ekstasi Diamankan dari Oknum DPRD Kota Palembang Bersama 4 Pelaku Lainnya

Tim gabungan BNN Pusat dan BNNP Sumsel , Selasa (22/9), pagi sekira pukul 07.00, menggerebek sebuah ruko di Jalan Riau

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Penangkapan oknum anggota DPRD Palembang di kawasan Puncak Sekuning Palembang kedap[atan membawa sabu, Selasa (22/9/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim gabungan BNN Pusat dan BNNP Sumsel , Selasa (22/9), pagi sekira pukul 07.00, menggerebek sebuah ruko di Jalan Riau, Kecamatan IB I, Palembang tepatnya di kawasan Puncak Sekuning Palembang, Sumatera Selatan.

Informasi yang dihimpun, saat di lakukan penggerebekan petugas mengamankan pasangan suami istri (pasutri) dan dua orang lainnya saat berada di ruko yang dijadikan tempat usaha laundry tersebut.

Dilokasi saat dilakukan pengeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa 30 ribu pil ekstasi dan 10 kilogram sabu-sabu (SS), dimana barang bukti itu masih disimpan dalam kardus berwarna coklat.

Sementara, Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan kepala BNNP Sumsel membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Kita, Polda Sumsel, memback up BNN Pusat," ungkapnya.

BREAKING NEWS : Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap Petugas BNN Gabungan, Simpan Sabu-sabu

 

Cegat Bus dari Aceh di Kawasan Musi 2 Palembang, BNN Amankan 30 Kg Narkoba

Sementara itu, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu, mengungkapkan, pelaku sudah lama menjadi target operasi.

"Pelaku ini memang TO (target operasi) kita dan sudah lama kita incar dan licin," tambah Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu yang ada juga di TKP.

Anggota DPRD Palembang

Seorang anggota DPRD Kota Palembang dikabarkan ditangkap anggota gabungan dari BNN Sumsel dan BNN Pusat.

Oknum anggota DPRD Palembang tersebut diamankan karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di kawasan Puncak Sekuning Palembang, Selasa (22/9/2020).

Kejadian penangkapan anggotan DPRD Palembang yang membawa sabu-sabu ini dibenarkan oleh kepada BNNP Sumsel Brigjen pol Drs Jhon turman Panjaitan.

"Ya benar ditangkap di Puncak Sekuning," kata Brigjen pol Drs Jhon turman Panjaitan saat dikonfirmasi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved