Nasib Oknum PNS yang Menyamar Jadi Jaksa, Sebentar Lagi Disidang
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan tahap II perkara oknum PNS yang menyamar menjadi jaksa.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan tahap II perkara oknum PNS asal Way Kanan, Lampung yang menyamar jadi jaksa, Rabu (12/11/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan terhadap dua tersangka, yakni Bobby Asia pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang diduga turut serta dalam perbuatan tersebut.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi atau pemerasan dengan cara berpura-pura sebagai jaksa dan memanfaatkan identitas palsu tersebut untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum, dengan menyasar pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, setelah pelaksanaan tahap II, penanganan perkara secara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Baca juga: Ingin Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Sumsel, Oknum PNS Way Kanan Lampung Jadi Jaksa Gadungan
JPU Kejari Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor PN Palembang.
Dalam proses ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November hingga 1 Desember 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Palembang.
Dari hasil penyidikan, diketahui modus operandi tersangka Bobby yakni berpura-pura sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi.
Dengan peran palsu tersebut, ia mengaku dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum terkait tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan.
Awalnya tersangka datang ke Kejati Sumsel untuk menemui Kasi Dal Ops Bidang Pidsus, karena orang yang dicari tidak ada di tempat tersangka bertolak menuju Kejari OKI.
Baca juga: Oknum PNS Jadi Jaksa Gadungan Minta Hubungkan dengan Bupati OKI, Ditangkap Tim Kejari OKI
Singkat cerita, tersangka Bobby meminta dihubungkan dengan Bupati OKI saat bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI.
Selanjutnya Bobby bertemu dengan Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkan dengan Bupati OKI.
Setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian Bobby memutuskan untuk pulang.
Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, Bobby sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI.
Namun maksud dan tujuan pertemuan tersebut belum diketahui dan sampai dengan saat ini belum terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI.
Dengan informasi tersebut, tim Intelijen Kejari OKI mendapat perintah dari Kajari OKI untuk melakukan pengamanan kepada BA di rumah makan saudagar di Kayu Agung.
Sementara tersangka EF berperan mendampingi dan turut serta menjalankan aksinya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
| Jampidum RI Turun Tangan, Pelaku KDRT di Sumsel Bebas Sebelum Sidang, Kasusnya Sempat Disorot Publik |
|
|---|
| ASN Empat Lawang Ini Ditangkap Polisi Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam, Ini Kejahatannya! |
|
|---|
| Sosok BA, Pria Ngaku Jaksa dari Kejagung Diamankan Kejari OKI, Nekat Hendak Temui Sejumlah Pejabat |
|
|---|
| Oknum PNS Jadi Jaksa Gadungan Minta Hubungkan dengan Bupati OKI, Ditangkap Tim Kejari OKI |
|
|---|
| Kejari OKI Kembali Terima Uang Titipan Rp 140 Juta dari 4 Terdakwa Kasus Korupsi di Dispora |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tipujaksagadungan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.