Jampidum RI Turun Tangan, Pelaku KDRT di Sumsel Bebas Sebelum Sidang, Kasusnya Sempat Disorot Publik

Sembilan pelaku kriminal di Kabupaten Ogan Komering Ilir dibebaskan, satu di antaranya sempat jadi perhatian publik.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
RESTORATIVE JUSTICE - Proses restorative justice terhadap seorang tersangka KDRT di wilayah Kabupaten OKI. Pada kesempatan itu, sembilan pelaku kriminal lainnya diperlakukan sama oleh Kejaksaan Negeri OKI. 

Ringkasan Berita:
  • Alasan Kejari OKI menerapkan restorative jusctice ke kasus KDRT yang sempat jadi perhatian publik.
  • Mekanisme restorative justice terhadap suatu kasus.
  • Mengapa jampidum RI dilibatkan dalam menerapkan RJ di kasus KDRT?

 

SRIPOKU.COM - Sembilan pelaku kriminal di Kabupaten Ogan Komering Ilir dibebaskan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI memutuskan menghentikan penuntutan kasus ke sembilan pelaku tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kasusnya beraneka ragam, mulai dari KDRT dan pencurian ringan melalui mekanisme restoratif justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Sumantri, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Indah Kumala Dewi, mengatakan RJ ini juga diterapkan ke salah satu kasus KDRT yang melibatkan tersangka Q.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan tersangka sudah dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Baca juga: Reaksi Polisi Saat Tri Indah Ibu Murid yang Ditampar Kepsek Cabut Laporan, belum Restorative Justice

"Setelah melalui proses mediasi dan evaluasi mendalam, perkara akhirnya diselesaikan secara damai," kata Indah.

Proses penghentian penuntutan ini pun tidak dilakukan sembarangan.

Pihak Kejari OKI bahkan harus mendapat persetujuan resmi dari jaksa agung muda tindak pidana umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

"Hal ini menunjukkan Kejaksaan tak hanya menegakkan hukum secara kaku, tetapi menimbang asas kemanfaatan dan kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020," terangnya.

Dalam kasus KDRT tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan berkomitmen untuk memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.

"Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari. Tujuan utama RJ tak sekadar menyelesaikan perkara, tetapi memulihkan hubungan sosial dan berikan manfaat nyata bagi masyarakat," tandasnya.

Baca juga: Walikota Palembang Ratu Dewa Dukung Program Pemberdayaan Eks Napi Restorative Justice

Mengenai RJ, Indah mengatakan, merupakan komitmen jajarannya dalam menerapkan keadilan yang mengedepankan kemanusiaan.

"Sejak program RJ diberlakukan, setiap target yang ditetapkan selalu bisa kami capai, bahkan melebihi," ujar Indah saat dikonfirmasi Rabu (12/11/2025) siang.

Dijelaskan Indah, perkara yang telah diselesaikan beragam mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan ringan dan pencurian nilai kerugian kecil.

Menurutnya, syarat mutlak yang harus dipenuhi agar perkara bisa dihentikan yaitu melalui RJ.

"Semua kasus memiliki kesamaan, tersangka bukan residivis. Serta terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved