Jaksa Gadungan Beraksi di Sumsel

Ingin Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Sumsel, Oknum PNS Way Kanan Lampung Jadi Jaksa Gadungan

Penyidik Kejati Sumsel menetapkan BA (42) oknum PNS Way Kanan Lampung dan rekannya ESB (warga sipil biasa), sebagai tersangka Jaksa Gadungan.

Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
JAKSA GADUNGAN - As Pidsus Kejati Sumsel, Adhryansyah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari saat menggelar press conference terkait kasus Jaksa Gadungan inisial BA dan rekannya ESB, Selasa (7/10/2025), sore. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari untuk penyidikan labih lanjut. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- BA (42) oknum PNS Way Kanan Lampung dan rekannya ESB (warga sipil biasa),  ditetapkan sebagai tersangka Jaksa Gadungan yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya kini ditahan 20 hari di Rutan Negara Kelas 1 Palembang,  terhitung Selasa (7/10/2025) hingga  26 Oktober 2025.

Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri Sendiri / orang lain secara melawan hukum terhadap pejabat Pemda OKI. 

Hal ini diungkap oleh As Pidsus Kejati Sumsel, Adhryansyah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, saat menggelar kedua perkara pelaku.

"Benar hari ini kita menetapkan dua tersangka BA dan Rekannya ESB,"ungkapnya. 

Adhryansyah mengatakan, kedua orang yang ditetapkan tersangka yakni BA selaku pegawai negeri sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan

"Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025," ungkapnya. 

Lalu, ESB selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.

Lebih jauh Adhryansyah mengatakan, untuk modus operandinya, tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung Ri guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

"Dan tersangka ESB yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut," katanya. 

Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu: Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau, kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang," tuturnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA bertempat di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI, Senin (6/10/2025), sekitar pukul 13.30.

Hal ini dibenarkan oleh As inteljen Kejati Sumsel Totok Bambang Sapto Dwijo didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, saat menggelar perkara pelaku di gedung Kejati Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved