Jaksa Gadungan Beraksi di Sumsel
Ingin Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Sumsel, Oknum PNS Way Kanan Lampung Jadi Jaksa Gadungan
Penyidik Kejati Sumsel menetapkan BA (42) oknum PNS Way Kanan Lampung dan rekannya ESB (warga sipil biasa), sebagai tersangka Jaksa Gadungan.
"Jadi benar Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA, jaksa gadungan," ungkapnya Totok.
Lanjutnya, ada pun kronologisnya, pada Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 08.09, BA bersama 2 (dua) temannya yang berpakaian sipil datang ke Kejati Sumsel untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
Baca juga: Lidya Catherine Kalalo Persembahkan Emas Pertama Sumsel di Pornas XVII Korpri dari Cabor Renang
Kemudian mereka bertemu salah seorang staf Kejati Sumsel yang mengatakan bahwa Kasi Dal Ops tidak ada di tempat.
Selanjutnya mereka meninggalkan Kejati Sumsel untuk menuju ke Kejari OKI. Sekitar pukul 11.30, BA datang ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir sebagai tamu dengan menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja).
Dan mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI. Sdr. BA memyampaikan kepada pihak Keamanan Dalam (KAMDAL) Kejari OKI untuk bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI.
Lalu, setelah mendapat laporan kehadiran tamu tersebut dari Keamanan Dalam (Kamdal) Kejari OKI, lalu pihak Kamdal bertemu dengan Staf Tata Usaha Kejari OKI dan kemudian Staf Tata Usaha Kejari OKI langsung menerima kehadiran BA tersebut.
" Saat itu BA sempat berbicara singkat dan bertanya tentang penanganan perkara Pidsus serta meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel. Oleh karena Kasi Intel masih ada kegiatan, maka BA meminta untuk bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI dan bertemu secara langsung serta berdiskusi ringan sehubungan dengan penanganan perkara Pidsus di Kejari OKI," katanya.
Kemudian, setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, selanjutnya BA bertemu dengan Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkan dengan Bupati OKI.
"Bahwa setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian BA memutuskan untuk pulang. Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, BA sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI," ungkapnya.
Namun maksud dan tujuan pertemuan tersebut belum diketahui dan sampai dengan saat ini belum terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Intelijen Kejari OKI mendapat perintah dari Kajari OKI untuk melakukan pengamanan kepada BA di rumah makan Saudagar di Kayu Agung OKI.
Lebih jauh Totok membeberkan, setelah BA berhasil diamankan selanjutnya langsung dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
" Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kab. Way Kanan dengan pangkat 3D.," katanya.
Simak berita menaik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Berdalih Jaga Diri, Pria di Mesuji Raya OKI Bawa Senpi Rakitan, Terancam Penjara Seumur Hidup
Jaksa Gadungan
Oknum PNS Way Kanan Lampung
Kasus korupsi di Sumsel
Kejati Sumsel
As inteljen Kejati Sumsel Totok Bambang Sapto Dwij
As Pidsus Kejati Sumsel Adhryansyah
Aset Daerah Berupa Lahan Dicaplok Swasta, Pemkab Muba Gerak Cepat Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Dicecar 30 Pertanyaan, Yai Mim Bikin Dua Laporan Baru ke Polisi Soal Tabiat Sahara dan Suami |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning IPAS Kelas 4 SD Fase B Materi Bab 7 Keragaman Budaya dan Kearifan Lokal |
![]() |
---|
Berdalih Jaga Diri, Pria di Mesuji Raya OKI Bawa Senpi Rakitan, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Laporan Erika Carlina ke DJ Panda Naik ke Penyidikan, Event Dinner Bareng Fans Potensi Batal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.