Breaking News

Berita Pagar Alam

ASN Empat Lawang Ini Ditangkap Polisi Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam, Ini Kejahatannya!

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang

|
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Wawan Septiawan (Dokumen Polisi)
GELAPKAN MOBIL - MO (45) ASN asal Kabupaten Empat Lawang saat diamankan di Mapolres Pagar Alam karena diduga tersangkut kasus penggelapan mobil rental di Kota Pagar Alam. 

Ringkasan Berita:
  • MO (45), ASN asal Empat Lawang, ditangkap karena dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental milik anggota Polri di Pagar Alam.
  • Ia hanya membayar sebagian dari biaya sewa mobil Daihatsu Xenia sejak Agustus 2023, dan kemudian menyatakan mobil tidak lagi dikuasainya. Polisi menangkap pelaku pada 10 Oktober 2025 dan mengamankan mobil sebagai barang bukti.

 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial MO (45), ditangkap aparat Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Pagar Alam atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman pelaku di Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MO yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP,” ujar Iptu Heriyanto, Senin (13/10/2025).

Sewa Mobil, Tapi Tak Dibayar

Kasus ini bermula pada Agustus 2023, saat pelaku menyewa sebuah mobil Daihatsu Xenia milik Romi Fatetilah (39), seorang anggota Polri, yang juga memiliki usaha rental mobil di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Pelaku menyewa mobil dengan sistem bulanan seharga Rp7 juta per bulan.

Namun, dalam praktiknya, pelaku hanya membayar sebagian dan sering menunggak. 

Bahkan setelah ada kesepakatan baru untuk menaikkan tarif menjadi Rp10 juta per bulan, pelaku tetap tidak memenuhi kewajibannya.

“Total yang dibayarkan pelaku hanya sekitar Rp10 juta. Setelah itu, dia berhenti membayar dan bahkan mengaku mobil tersebut sudah tidak berada dalam penguasaannya,” jelas Heriyanto.

Dilaporkan ke Polisi

Merasa dirugikan secara materi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pagar Alam pada Maret 2025.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah yang sebelumnya disewa pelaku.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Heriyanto.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved