Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Buntut Pemangkasan TKD, Pemkot belum Tahu Angka Pastinya

Gaji PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau kini belum menemukan kejelasan setelah adanya pemangkasan dana TKD ke daerah-daerah.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Refly Permana
Tribunkaltim
GAJI PPPK - Ilustrasi gaji. Nasib gaji PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau kini menjadi tanda tanya pasca adanya pemangkasan dana TKD. 

Ringkasan Berita:
1. Pemkot Lubuklinggau melakukan skema ulang terkait gaji PPPK Paruh Waktu di wilayahnya.
2. Pernyataan Walikota Lubuklinggau tentang kondisi terkini gaji PPPK Paruh Waktu.
3. Cara Pemkot Lubuklinggau mengolah anggaran pasca adanya pemangkasan dana TKD.

 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Gaji PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau kini belum menemukan kejelasan.

Kondisi ini terjadi lantaran adanya pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD).

Saat ini, pihak Pemkot Lubuklinggau tengah melakukan skema ulang untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru.

Tahun ini, Pemkot Lubuklinggau menerima sebanyak 1.773 tenaga honorer R3 dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sekedar informasi, honorer R3 adalah tenaga honorer atau non-ASN yang datanya telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Viral Guru Honorer SMAN 9 Palembang Curhat Tak Bisa Daftar PPPK, Disdik Klaim Belum Penuhi Syarat

Mereka tidak lolos dalam seleksi PPPK Penuh Waktu, namun lulus seleksi kompetensi.

Sementara honorer R4 adalah tenaga honorer (non-ASN) yang tidak terdata dalam database resmi pemerintah, namun tidak memiliki status kelulusan (R1) dan tidak mengikuti seleksi (R3) pada seleksi PPPK.

Plt Kepala BPKAD Lubuklinggau, Indra Sulita, menyampaikan untuk masalah gajian ini sedang dibahas dan sudah ada pengajuan dari BKPSDM.

"Angka pastinya belum tahu, tapi sudah direkomendasikan oleh BKPSDM, tapi pastinya belum tahu," kata Indra pada wartawan di Lubuklinggau, Minggu (12/10/2025).

Indra menyebutkan belum pastinya angka berapa gaji PPPK Paruh Waktunya ini karena dampak dari 
kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD). 

Sehingga daerah, seperti Lubuklinggau ini terpaksa membuat penyesuaian.

Baca juga: Guru Honorer di Palembang Curhat Ngaku Dikucilkan hingga Tak Diberi Kesempatan Ikut Seleksi PPPK

"Mangkanya kita skema kan dulu," ungkapnya.

Namun, Indra menegaskan yang namanya gaji otomatis harus dibayar, kedepan meski gaji PPPK paruh waktu ini mengambil gaji dari barang dan jasa.

"Sementara untuk yang rutin yang sudah jalan untuk PPPK Penuh Waktu kemarin mencapai Rp36 Miliar setahunnya," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved