Salam Sriwijaya

Butuh Sanksi yang Tegas

Kabar terakhir, sebelum pilkada sendiri dimulai, penyelenggara pemilu di pusat dan daerah mulai terpapar corona. Lalu, polemik pun berkembang...

Editor: Bejoroy
sripoku.com/anton
Ilustrasi Pilkada 2020 Ditunda. 

SRIPOKU.COM - DALAM beberapa hari terakhir desakan untuk menunda perhelatan pesta demokrasi di masa pandemi covid-19 semakin santer terdengar. Itu dimulai dari pernyataan yang disuarakan oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kabar terakhir, sebelum pilkada sendiri dimulai, penyelenggara pemilu di pusat dan daerah mulai terpapar corona. Lalu, polemik pun berkembang di masyarakat, pilkada tetap berjalan ataukah ditunda?

Namun akhirnya Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menunda penyelenggaraan Pilkada, menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal ada 9 Desember mendatang,

Pilkada Perketat Protokol Kesehatan, Cegah Jadi Klaster Baru

Inilah 5 Zodiak Paling Pesimis: Capricorn Mudah Merasa Pesimis Saat Rencananya Mengalami Kegagalan

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

“Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada.Penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,” kata Fadjroel, Senin, (21/9).

Menurutnya, Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Bahkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020. Maklumat dikeluarkan, untuk mencegah penyebaran klaster baru saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.Instruksi tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020.

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Dalam beleid maklumat tersebut, seluruh peserta pemilu ataupun masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan.Di antaranya, mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.Jumlah kerumunan yang tidak sesuai ketentuan akan dibubarkan.

Sanksi yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dituntut beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19. Jika tidak, bukannya menjadi ajang kontestasi demokrasi, pilkada akan menjelma jadi episentrum malapetaka. Aturan main pilkada saat ini belum sepenuhnya mengintegrasikan kondisi pandemi covid-19.

Adaptasi baru sebatas di tingkat peraturan Komisi Pemilihan Umum lewat PKPU No 6 Tahun 2020 yang diperbarui dengan PKPU 10/2020 yang isinya tentang kewajiban protokol kesehatan dalam seluruh tahapan pilkada. Sayangnya, aturan ini tumpul dalam implementasi. Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon menjadi gambaran bagaimana aturan ini tak bergigi.

ilustrasi
Update 21 September 2020. (https://covid19.go.id/p/berita/)

Badan Pengawas Pemilu mendapati 243 pelanggaran protokol kesehatan, yakni arak-arakan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Persoalannya, aturan yang tidak dipatuhi ini tidak memuat sanksi jika paslon melanggar protokol kesehatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved