Salam Sriwijaya
Butuh Sanksi yang Tegas
Kabar terakhir, sebelum pilkada sendiri dimulai, penyelenggara pemilu di pusat dan daerah mulai terpapar corona. Lalu, polemik pun berkembang...
Editor:
Bejoroy
Sanksi mengenai pelanggaran protokol kesehatan tetap mengacu pada UU No 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jelas tidak akan efektif, karena ketentuan sanksi ditujukan bagi perorangan, bukan paslon pilkada.
Para kontestan ini akan lebih takut ancaman diskualifikasi pencalonan ketimbang ancaman pidana. Apalagi ancaman pidana tidak langsung serta-merta menyasar para kontestan. Karena itulah butuh perubahan mendasar dalam aturan main pilkada tahun ini. Butuh sanksi tegas bagi paslon pelanggar protokol kesehatan. Jika tidak semuanya akan sia-sia. Covid 19 semakin merajalela.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-2020-ditunda.jpg)