Seminggu Dua Kali Sidang Tipiring Protokes, KTP Warga Ditahan

Budi menjelaskan, uang denda tersebut diserahkan secara langsung oleh pelanggar kepada bendahara yang berada di posko yustisi kawasan Monpera.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Seminggu Dua Kali 

PALEMBANG, SRIPO -- Tim gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan akan menahan identitas berupa KTP sembari menunggu jadwal sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang pelanggar protokes di Monpera digelar dua kali dalam seminggu.

Dihari pertama penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Palembang, petugas gabungan berhasil menjaring 75 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker, Kamis (17/9/2020).

Dari jumlah tersebut, ada 17 orang yang memilih untuk membayar sanksi denda ketimbang harus menjalani sanksi sosial seperti menyapu jalanan, membersihkan parit atau memungut sampah di sekitar kawasan Monpera Palembang.

Ditanya tak Nyambung Sambil Hormat, Tingkah Kocak Seorang Pria di Palembang Terjaring Razia Masker

"Sebanyak 17 orang tersebut bersedia membayar sanksi denda sebesar Rp.100 ribu per orang. Hal ini mereka putuskan sendiri dalam sidang tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan di Palembang," ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Satpol PP kota Palembang, Budi Nurma, Kamis (17/9/2020).

Budi menjelaskan, uang denda tersebut diserahkan secara langsung oleh pelanggar kepada bendahara yang berada di posko yustisi kawasan Monpera (Monumen Perjuangan Rakyat) Palembang.

Dalam posko ini sudah ada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang serta hakim dan panitera Pengadilan Negeri Palembang yang memang ditugaskan untuk menggelar sidang tipiring bagi para pelanggar masker.

Video Razia Masker di Palembang, 37 Warga Langsung Dihukum Pungut Sampah dan Hormat di Tempat

"Uang denda tersebut kemudian kita setorkan ke rekening ke kas daerah pemerintah kota. Penyerahan uangnya memang langsung diberikan ke bendahara kita. Dan catatan siapa-siapa saja yang bayar denda, sudah ada dari jaksa-jaksa di posko," ujarnya.

Diluar dari 17 orang yang memutuskan untuk membayar denda, sebanyak 33 pelanggar lainnya lebih memilih menjalani hukuman sanksi sosial.

Sisanya adalah orang lanjut usia yang terjaring razia kerena sama sekali tidak membawa masker dan sebagai penegakan perwali, hanya diberikan sanksi peringatan.Hal ini diputuskan setelah menjalani sidang tipiring.

Ia menjelaskan, dari keseluruhan jumlah pelanggar, ada sebanyak 53 orang diwajibkan menjalani sidang tipiring. Serta 22 orang lagi hanya diberikan sanksi berupa surat peringatan.

Tingkah Aneh Seorang Pria di Palembang Saat Terjaring Razia Masker, Diduga Dalam Pengaruh Narkoba

Budi menjelaskan, 22 orang yang mendapat sanksi ringan tersebut, telah sesuai dengan kriteria sebagaimana yang diatur dalam perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan baru ditengah pandemi covid-19 termasuk wajib masker

"Teguran tertulis ataupun lisan diberikan kepada warga yang bawa masker, tapi tidak menggunakannya," ujar dia.

Sementara itu, Budi mengatakan, jadwal sidang tipiring hanya dilakukan dua kali dalam sepekan tepatnya di hari Selasa dan Kamis.

Untuk itu bagi pelanggar yang terjaring razia, selanjutnya hanya dilakukan penahanan identitas sampai pelaksanaan sidang tipiring dilakukan sesuai jadwal.

Razia Masker di Palembang Terus Ditingkatkan, Siap-siap Minta Maaf di Depan Umum Jika tak Pakai

Sedangkan hukuman berupa sanksi sosial seperti menyapu jalanan, tidak akan dilakukan hingga ada putusan dari sidang tipiring yang dilakukan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved