Pengadilan Tutup Total 16-18 September, 23 Pegawai Reaktif

Saat ini 23 orang yang menunjukkan hasil reaktif berdasarkan rapid test, sudah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari kedepan.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Pengumuman PN Palembang tutup tiga hari. 

PALEMBANG, SRIPO -- Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara resmi menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor selama 3 hari terhitung sejak 16-18 September 2020.

Kebijakan ini dibuat menyusul adanya hasil reaktif terhadap 23 orang yang mengikuti rapid test masal yang diadakan PN Palembang.

Rapid test masal tersebut diikuti oleh ratusan orang di lingkup kerja PN Palembang yang meliputi seluruh hakim, panitera hingga petugas keamanan.

Sekretaris PN Palembang Yetti Iriani Siregar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kebijakan libur sementara tersebut.

Video Puluhan Staf dan Karyawan Pengadilan Negeri Palembang Reaktif Hasil Rapid Test

"Aktivitas kantor memang diliburkan selama 3 hari kedepan. Kecuali sidang yang masa tahanan terdakwa tidak dapat diperpanjang dan aktivitas hukum dan lain-lain yang tidak dapat ditunda," ujarnya, Selasa (15/9/2020).

Saat ini 23 orang yang menunjukkan hasil reaktif berdasarkan rapid test, sudah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari kedepan.

Sembari menunggu jadwal swab test yang dalam waktu dekat akan segera dilakukan.

Mulai dari Kepala PN hingga Satpam di Pengadilan Negeri Palembang Dirapid Test

"Sedangkan, bagi pegawai yang tidak reaktif hari Senin bekerja seperti biasa," ujar Yetti.

Sementara itu pantauan di gedung PN Palembang, terlihat kesibukan petugas yang memasang spanduk pengumuman penghentian sementara selama 3 hari aktivitas kerja di kantor. Spanduk ini di pasang di pintu masuk gedung pengadilan.

Sebelumnya, puluhan orang menunjukkan hasil reaktif berdasarkan uji rapid test yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sehari sebelumnya, ratusan orang terdiri dari seluruh hakim, staf hingga petugas keamanan di PN Palembang mengikuti rapid test yang digelar sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Cegah Penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin Perketat Protokol Kesehatan

Ketua PN Palembang, Bongbongan Silaban, tak menampik adanya puluhan orang yang menunjukkan hasil reaktif berdasarkan uji rapid test yang sudah dilakukan.

"Betul ada yang reaktif puluhan dari ratusan yang ikut rapid tes," ujarnya, Selasa (15/9/2020).

Dikatakan Bongbongan, pihaknya masih menunggu keseluruhan hasil rapid tes yang baru dikeluarkan sebagian oleh rumah sakit.

Selanjutnya orang-orang yang menunjukkan hasil reaktif, diarahkan segera menjalani swab dan isolasi mandiri.

Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin Perketat Protokol Kesehatan, tanpa Masker Dilarang Masuk

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved