Pilkada 2020 di Sumsel
Postingan Tendensius Mulai Ramai di Medsos Jelang Musim Pilkada, Ini Tanggapan Bawaslu Musi Rawas
emasuki musim pemilihan kepala daerah (Pilkada), postingan di media sosial (medsos) mulai ramai.
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Memasuki musim pemilihan kepala daerah (Pilkada), postingan di media sosial (medsos) mulai ramai.
Apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini, disaat tak ada kampanye dalam bentuk pengerahan massa dalam jumlah besar, maka medsos sangat efektif digunakan untuk kepentingan pilkada atau kampanye oleh pasangan calon maupun timnya.
Namun tak jarang pula, medsos diduga juga dijadikan ajang saling hujat antar pendukung paslon dan postingan lainnya yang bersifat tendensius.
• Seorang Wali Murid Positif Covid-19, Dinas Pendidikan Banyuasin Kembali Berlakukan Belajar Daring
Terkait hal ini, Kordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas, Khoirul Anwar, mengatakan media sosial bisa digunakan oleh pasangan calon atau tim untuk media kampanye.
Dengan syarat, akun medsos yang bersangkutan sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas.
"Ya (boleh kampanye pakai medsos-red), dan waktu berkampanyenya juga sudah ditetapkan di medsos selama 14 hari. Terhitung mulai dari tanggal 22 November - 5 Desember 2020," kata Khoirul Anwar, kepada Sripoku.com, Jumat (11/9/2020).
• Ada Teguran Mendagri Tito Karnavian karena Dianggap Protokol Kesehatan Longgar, KPU OI Angkat Bicara
Dikatakan, jika sudah memasuki tahapan kampanye, maka postingan di medsos masuk dalam ranah pengawasan Bawaslu.
Terkait hal ini, pihak Bawaslu akan membentuk kelompok kerja (Pokja) pengawasan kampanye, termasuk pengawasan kegiatan kampanye di medsos.
Karena itu, pasangan calon atau pun timnya, harus mendaftarkan medsos ke KPU.
Namun, dalam penggunaan medsos ini, selain bisa digunakan untuk kampanye positif paslon, bisa juga disalahgunakan untuk kampanye negatif.
Seperti postingan hujatan, hoaks, dan ujaran kebencian dan postingan bersifat tendensius lainnya, sehingga membuat panas suasana.
• Pasutri Bersama Dua Balitanya di OKU Selatan Kini tak Tahu Tinggal Dimana Pasca Rumah Terbakar
Terkait postingan yang bersifat negatif ini, menurut Khiorul Anwar, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
Karena itu, dalam kampanye (di medsos-red), dilarang mempersoalkan undang-undang dasar (UUD) dan Pancasila. Kemudian juga dilarang memposting ujaran kebencian, hoax, isu sara dan menghina calon.
"Karena bisa dikenakan pasal pidana 178 jo 69 UU Pilkada dengan ancaman setiap orang dapat dikenakan pidana jika melanggar pasal 69 tentang larangan kampanye dengan ancaman pidana paling singkat tiga bulan dan paling lama 18 bulan," pungkasnya.
3 Pokok Persoalan yang Diajukan ke Hakim MK Atas Hasil Pilkada 2020 OKU, KPU OKU Optimis Menang |
![]() |
---|
Update Proses Gugatan Pilkada 2020 di Sumsel, KPU Harus Siap akan Keputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU OKU Bersiap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Inspektorat PALI Tepis Isu Mobil Plat Merah Diduga Dipakai Mobilisasi Pemilih di Pilkada 2020 PALI |
![]() |
---|
Partai Hanura Lakukan Evaluasi Pasca Kalah di Pilkada 2020 Ogan Ilir & Musi Rawas, Kita Kembali ke 0 |
![]() |
---|