Ada Teguran Mendagri Tito Karnavian karena Dianggap Protokol Kesehatan Longgar, KPU OI Angkat Bicara

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir, Dra. Masuryati mengungkapkan pihaknya belum mendapat surat resmi mengenai teguran tersebut.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/nando
Dra. Masuryati (tengah) bersama anggota komisioner KPU Ogan Ilir. 

Komisioner KPU OI Sudah Menjalankan Protokol Saat Masa Pendaftaran Bakal Calon Bupati.

• Mencegah Teguran Terulang Kembali, Akan Dilakukan Rapat Koordinasi Mengenai Tata Tertib Protokol Kesehatan.

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Sebanyak 72 calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ikut pertarungan di Pemilihan Kepala Daerah mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian karena tidak menaati protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

Peringatan terserbut dilayangkan terdiri dari 1 Gubernur, 35 Bupati, 5 Walikota, 36 Wakil Bupati dan 5 Wakil Walikota.

Dimana salah satunya yaitu Bupati Ogan Ilir, H.M Ilyas Panji Alam, sebagai petahana kembali maju dalam kontes Pilkada serentak 2020.

Pasutri Bersama Dua Balitanya di OKU Selatan Kini tak Tahu Tinggal Dimana Pasca Rumah Terbakar

Ilyas Panji Alam mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir, Dra. Masuryati mengungkapkan pihaknya belum mendapat surat resmi mengenai teguran tersebut.

"Yang jelas, jika di kantor KPU sendiri kami sangat menjaga dan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Namun untuk kegiatan di luar lingkungan KPU, kami tidak bisa bertanggung jawab karena itu di luar kewenangan kami," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum'at (11/9/2020).

Sering Sentuhan Fisik Dengan Lesti Jadi Sorotan Rizky Billar Ungkap Nyaman Saat Disuapi Lesti Kejora

Dilanjutkannya, jika memang Mendagri menegur Petahana, maka itu hak Mendagri untuk menegur.

"Sepertinya itu tidak ada hubungannya dengan kami, teguran itu semata-mata untuk Petahana bukan untuk KPU," bebernya.

Diterangkannya lebih lanjut, pihak KPU tidak menyalahkan Petahana yang mendapat teguran dari Mendagri.

Selain karena bukan kewenangan, hal tersebut lebih cocok berkaitan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau kondisi kantor KPU sendiri sangat menerapkan displin protokol kesehatan Covid-19. Tempat cuci tangan, kewajiban memakai masker, ruangannya, posisi tempat duduk saat pendaftaran," pungkasnya.

Pesta Rakyat Simpedes BRI 2020 Digelar Virtual, Dipandu Daniel Mananta, Dihibur Padi Reborn Slank

Kemudian, teguran ini sebenarnya dapat menjadi pelajaran tersendiri bagi KPU untuk ke depannya supaya jangan sampai mengendorkan protokol kesehatan di lingkungan kantor KPU hingga pada pencoblosan mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved